Menaker Bolehkan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji 25%, Buruh Bakal Demo!

Indonesia Berita Berita

Menaker Bolehkan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji 25%, Buruh Bakal Demo!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Para buruh menilai hal itu melanggar undang-undang. Ekspor

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak aturan yang memperbolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor memangkas"Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar undang-undang," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis .

Menurut Said Iqbal, yang juga sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia , nilai penyesuaian upah yang di bawah upah minimum adalah tindak pidana kejahatan."Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?" tegasnya.

Pemerintah sendiri mengeluarkan aturan tersebut menimbang dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar. Alasan itu dinilai rentan disalahgunakan perusahaan ekspor untuk membayar upah buruh dengan murah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Buruh Maksimal 25 Persen dan Sesuaikan Jam KerjaPengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Buruh Maksimal 25 Persen dan Sesuaikan Jam KerjaMenake Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Simak selengkapnya.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh 25%, Berlaku 6 BulanPengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh 25%, Berlaku 6 BulanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25%.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Minta Keringanan Potong Upah 25 Persen, Buruh Sudah Setuju?Pengusaha Minta Keringanan Potong Upah 25 Persen, Buruh Sudah Setuju?Menteri Keternagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan orientasi ekspor bayar 75 persen upah buruh. Ini diketahui, atas usulan dari pengusaha garmen, tekstil, dan sepatu yang terdampak kondisi ekonomi global.
Baca lebih lajut »

Menaker Restui Perusahaan Pangkas Upah 25 Persen, Pengusaha SemringahMenaker Restui Perusahaan Pangkas Upah 25 Persen, Pengusaha SemringahMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membolehkan perusahaan membayar upah sebesar 75 persen. Pemangkasan upah maksimal 25 persen ini diperbolehkan untuk perusahaan berorientasi ekspor yang pendapatanya turun drastis.
Baca lebih lajut »

Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru MenakerUpah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru MenakerPerusahaan padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Baca lebih lajut »

Pemudik Pakai Pesawat pada Lebaran 2023 Diprediksi Meningkat 25 PersenPemudik Pakai Pesawat pada Lebaran 2023 Diprediksi Meningkat 25 PersenAngka ini meningkat sekitar 25 persen dibandingkan dengan periode angkutan Lebaran 2022 sebanyak 4,19 juta penumpang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 01:53:51