Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia, dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, telah mengembangkan Sistem Inti ...
Tim Penyuluh Coretax Kanwil DJP Kaltimtara memberikan pendampingan kepada warga untuk mengenali Coretax sebagai platform dalam mempermudah pembayaran pajak, di Balikpapan, Senin . ANTARA/HO-DJP Kaltimtara.
Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data, sehingga mempermudah layanan kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun demikian, dalam awal perjalanannya pada awal tahun 2025 ini, implementasi Coretax tersebut masih dijumpai kendala sehingga pemberian layanan kepada Wajib Pajak menjadi belum optimal.
Tahap ketiga, implementasi penuh pada 2025, dengan uraian kegiatan yang terdiri atas peluncuran nasional yaitu meluncurkan Coretax secara nasional pada Januari 2025, dan dengan memastikan semua infrastruktur dan sumber daya siap mendukung operasional system; serta pemantauan dan dukungan: yang meliputi adanya pemantauan secaraStrategi berbasisUntuk memastikan implementasi peta jalan Coretax berjalan dengan risiko minimal, strategi yang dapat diterapkan antara lain sebagai berikut.
Ketiga, melakukan penguatan infrastruktur teknologi dengan memastikan infrastruktur teknologi informasi yang andal dan aman untuk mendukung operasional Coretax. Selanjutnya yang keempat adalah terus melaksanakan kolaborasi dengan pihak ketiga melalui kerja sama dengan penyedia layanan aplikasi perpajakan untuk memastikan integrasi yang lancar dan dukungan yang memadai bagi wajib pajak.
Tantangan soal adaptasi pengguna terkait adanya peralihan ke sistem baru memerlukan waktu bagi wajib pajak untuk beradaptasi. Sehingga untuk itu pihak DJP telah menyediakan pelatihan dan sumber daya edukasi untuk membantu proses transisi ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Direktorat Jenderal Pajak Implementasikan Coretax DJP Mulai 1 Januari 2025Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengimplementasikan sistem Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Salah satu inovasi dalam sistem ini adalah integrasi layanan pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Pembuatan bukti potong PPh dalam Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema: input manual, unggahan file XML, atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Baca lebih lajut »
Hari Ini Direktorat Jenderal Pajak Rapat Tertutup Bahas Coretax dengan DPRKetua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun semula menanyakan kepada Dirjen Pajak apakah rapat soal Coretax digelar terbuka atau tertutup.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Minta Maaf Coretax Banyak Keluhan: Kami Terus Upayakan PerbaikanSri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bekerja untuk memperbaiki Coretax.
Baca lebih lajut »
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Tanpa ke Kantor Pajak, Telat Dendanya LumayanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Baca lebih lajut »
DJP Umumkan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman penting terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan untuk Wajib Pajak Badan.
Baca lebih lajut »
Direktorat Jenderal Imigrasi Tangkap Dua Warga China yang Menyelinap Uang di PasporDua warga negara China diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena terlibat dalam penyebaran konten video yang menunjukkan mereka menyelipkan uang Rp500 ribu di paspor sebelum masuk ke Indonesia.
Baca lebih lajut »