JAKARTA tidak lagi menjabat sebagai ibu kota negara setelah disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta UU DKJ Untuk itu Jakarta harus fokus membentuk identitas menjadi kota global
Menurut praktisi perkotaan dan properti yang juga Ketua Badan Kejuruan Teknik Kewilayahan dan Perkotaan Persatuan Insinyur Indonesia Soelaeman Soemawinata, Jakarta kini difokuskan untuk menjadi kota global dan pusat"Dari 8 syarat yang harus dipenuhi Jakarta untuk menjadi kota global , saat ini baru 3 yang terpenuhi, yaitu populasi besar, adanya perusahaan multinasional, dan dominasinasional.
Eman juga mencatat bahwa kawasan barat dan timur Jakarta merupakan pusat pertumbuhan tercepat di Bodetabek, meskipun keduanya memiliki fokus pengembangan yang berbeda. Jika pertumbuhan ekonomi dominan di timur Jakarta seperti di Cikarang , maka kawasan barat Jakarta menonjolkan kualitas hidupnya. Kualitas udara dan air yang baik telah menjadikan pengembangan hunian di barat Jakarta sangat diminati oleh pasar.
"Pembangunan Elevee Condominium tidak hanya berkonsep sebagai hunian vertikal, tetapi juga sebagai sebuah lingkungan yang aman dan nyaman bagi penghuninya dengan adanya hutan kota yang dibangun di atas lahan 4 hektar." Laporan tahunan SCI dirilis untuk membantu pemerintah kota dalam membangun kota masa depan yang tangguh dan mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke SekolahMeski banyak ditentang, anggota parlemen di negara bagian Tennessee, Amerika Serikat, baru saja mengesahkan undang-undang yang mengizinkan guru untuk membawa senjata api
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaJokowi menandatangani pengesahan UU DKJ pada 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus JakartaJPNN.com : Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaPengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
Baca lebih lajut »
Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaBerita Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta terbaru hari ini 2024-04-29 08:18:22 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Jokowi teken pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaPresiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan ...
Baca lebih lajut »