Sebanyak tujuh unit kendaraan travel gelap dijaring petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Rabu pagi, 13 Mei 2020. Travel gelap tersebut kepergok tengah melintas di Kecamatan Pasar Rebo.
TEMPO.CO, Jakarta - 'Tujuh unit kita jaring dari sekitar kawasan Kios Buah Pasar Rebo,' kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda. Kendaraan travel gelap tersebut berjenis minibus dengan plat hitam tujuan Jawa Tengah itu dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial atau PSBB saat pandemi Corona.Ketentuan yang dimaksud di antaranya melayani penumpang di luar lokasi yang ditentukan, yakni di Terminal Pulogebang.
Penumpang tersebut tidak dilengkapi surat izin perjalanan dari otoritas terkait hingga ketiadaan izin operasional kendaraan.Berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020, kata Riky, angkutan umum perjalanan antarwilayah selama masa PSBB di Jakarta hanya tersedia di Terminal Pulogebang dan melalui pengawasan ketat.'Terkait mudik Lebaran tetap dilarang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengemudi Mobil Melanggar PSBB di Jakarta Bisa Didenda Rp1 Juta : Okezone MegapolitanPengemudi Mobil Melanggar PSBB di Jakarta Bisa Didenda Rp1 Juta TauCepatTanpaBatas BeritaTerkini BeritaTerkini NewsUpdate .
Baca lebih lajut »
Ada Sanksi dan Denda Pengendara yang Langgar PSBB JakartaPengendara mobil dan motor yang melanggar PSBB Jakarta bisa kena sanksi kerjas sosial sampai denda Rp 1 juta.
Baca lebih lajut »
Tegas! Sederet Sanksi dari Anies Buat Pengusaha yang Langgar PSBBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal ada sanksi keras bagi dunia usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Sanksi PSBB Jakarta, Ini Daftar Hukuman Buat yang MelanggarSelain teguran dan denda , salah satu sanksi yang unik dan ditegakkan dalam Pergub 41/2020 tentang sanksi aturan PSBB Jakarta adalah kerja sossial.
Baca lebih lajut »
1.100 Perusahaan Langgar Ketentuan PSBB di JakartaHasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Selasa, 1.100 perusahaan terdata melanggar PSBB di Jakarta. PSBB
Baca lebih lajut »