Problem profesionalitas menjadi salah satu sorotan kencang dari warganet, terutama saat Polri menangani beberapa kasus besar dalam beberapa waktu ini.
JAKARTA, KOMPAS ― Sepanjang tahun 2024, ada 414 anggota kepolisian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Mereka dipecat karena terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain pelanggaran kode etik profesi, lanjut Listyo, Polri juga mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin. Putusan yang dibuat meliputi 1.070 penempatan khusus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya.Menurut dia, sanksi kepada anggota yang melanggar etik dan disiplin merupakan bagian dari perbaikan Polri. Mekanismediberlakukan untuk memastikan seluruh anggota tidak ada yang terus melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Polri mencatat total kejahatan selama 2024 menurun sebanyak 4,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selama 2024, tercatat terjadi 325.150 perkara atau menurun dibandingkan selama 2023 yang mencapai 339.537 perkara.Tingkat penyelesaian perkara pada tahun ini juga meningkat, yakni sebesar 75,34 persen dari tahun lalu yang sebesar 74,25 persen. Pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara itu juga meningkat, dari 18.175 perkara pada 2023 menjadi 21.
”Publik berharap ada transparansi dalam penanganan kasus pelanggaran serta penguatan pengawasan internal dan eksternal,” ujar Rustika. Pengaduan dari masyarakat adalah bentuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja Polri yang akan kami jadikan sebagai motivasi untuk memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memeriksa perlengkapan pengamanan saat Apel Pengecekan Pasukan Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Jawa Timur di lapangan Markas Polda Jatim, Surabaya, Selasa .
Listyo Sigit Profesional Kode Etik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni DiberhentikanJPNN.com : Terbukti melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan.
Baca lebih lajut »
AJI Kota Semarang: Wartawan Dugaan Penembakan Pelajar Melanggar Kode Etik JurnalistikDugaan tindakan wartawan dalam kasus penembakan pelajar di Semarang melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan diduga meminta keluarga korban membuat pernyataan, yang dinilai sebagai pelanggaran oleh AJI.
Baca lebih lajut »
Polisi Diberhentikan Karena Tidak Masuk DinasBripka DW di PTDH karena melanggar kode etik dan tidak masuk dinas selama 177 hari
Baca lebih lajut »
Yulius Setiarto Bantah Melanggar Etik Soal 'Partai Coklat' di Pilkada 2024Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, membantah telah melanggar etik dengan menyebut Pilkada 2024 sebagai 'Partai Coklat'. Dia menyatakan pernyataannya tidak bermaksud memojokkan Polri dan hanya meminta klarifikasi lebih lanjut.
Baca lebih lajut »
Dewas: Tiga Pimpinan KPK Terbukti Melanggar Etik Sepanjang Periode 2019-2024Kepada Firli, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat
Baca lebih lajut »
DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan IlirJPNN.com : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir.
Baca lebih lajut »