Meghan Markle yang memiliki dwi kewarganegaraan bisa dilarang masuk Amerika Serikat jika dia melepaskan status warga negaranya.
TEMPO.CO, Jakarta - Istri Pangeran Harry, Meghan Markle, kemungkinan bisa dilarang masuk ke Amerika Serikat jika dia memilih untuk menjadi warga negara Inggris. Meghan Markle sekarang ini memiliki dua kewarga negaraan, yakni Inggris dan Amerika Serikat. Dikutip dari mirror.co.uk, Minggu, 30 Juni 2019, pemerintah Amerika Serikat sedang memperketat aturan hukum yang menargetkan para wajib pajak negara itu yang ada di luar negeri.
Baca juga:Makna Busana Putih Meghan Markle saat Foto Keluarga Pertama KaliMenurut Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, melepaskan status kewarganegaraan bisa menjadi alasan menolak seorang mantan warga negara masuk kembali ke Amerika Serikat. Salah satu politikus Inggris yang juga telah melepaskan status warga negara Amerika Serikat adalah Boris Johnson, yang saat ini kandidat kuat Perdana Menteri Inggris. Johnson lahir di kota New York, Amerika Serikat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pangeran Harry dan Meghan Markle Sewa Pengasuh Ketiga untuk 6 MingguPangeran Harry dan Meghan Markle menyewa pengasuh ketiga putrinya Archie untuk 6 minggu.
Baca lebih lajut »
Gaya Santai Meghan Markle Setelah MelahirkanSetelah melahirkan Meghan sudah ditunggu dengan sederet kesibukan.
Baca lebih lajut »
Amerika Serikat-China Mulai Kendurkan Perang DagangKetegangan perang dagang antara AS dan China sedikit mengendur setelah kedua pemimpin negara bertemu di sela-sela KTT G-20...
Baca lebih lajut »
Apple Pindahkan Produksi Mac Pro dari Amerika Serikat ke TiongkokApple akan memindahkan produksi Mac Pro ke Tiongkok dari sebelumnya di Amerika Serikat. Fasilitas produksi disebutkan berada dekat Kota Shanghai, dalam laporan The Wall Street Journal. Apple
Baca lebih lajut »