Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri merespons hakim-hakim MK dalam mengeluarkan putusan pilkada.
- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersyukur hakim-hakim Mahkamah Konstitusi atau MK masih punya nurani dan keberanian.
Sebagai informasi, jalan terjal PDI-P untuk mengusung kandidat di Pilkada Jakarta terbuka lebar setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah.ini untuk mengusung gubernur. “Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini dalam keterangannya di akuna.
Pilkada 2024 Megawati Soekarnoputri Putusan Mk Pdip
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Respons Putusan MK, Jubir Anies: Alhamdulillah, Warga Jakarta Bisa Dapat Cagub Sesuai Aspirasi MerekaAngga merasa bersyukur atas putusan MK yang membuat jalan Anies untuk kembali menjadi gubernur Jakarta menjadi terbuka.
Baca lebih lajut »
Istana Respons Putusan MK No 60: Nggak Ada Sikap Selain Menghormati Putusan MKAda 2 putusan MK kemarin kan dan dua-duanya kita hormati untuk itu, nggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK,
Baca lebih lajut »
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Masih Punya Nurani & KeberanianDia mengaku tidak bisa membayangkan hukum dipermainkan. Padahal secara hierarki, putusan MK harus dipatuhi.
Baca lebih lajut »
Jubir Anies Baswedan soal Putusan MK: Alhamdulillah Ada Peluang Maju Pilkada JakartaLebih jauh, pihak Anies Baswedan menurutnya masih terus berkomunikasi dengan berbagai pihak demi dapat maju Pilkada Jakarta 2024.
Baca lebih lajut »
Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK, DEEP Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran di Pilpres'Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten.'
Baca lebih lajut »
Baleg sebut putusan MA lebih eksplisit ketimbang putusan MKWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut pihaknya lebih condong merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang Mahkamah ...
Baca lebih lajut »