Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan, dalam pendaftaran capres-cawapres itu terdapat empat aspek yang harus diperhatikan.
Politikus PKB itu mengatakan, jika merujuk Undang-Undang tentang Pemilu, penetapan pasangan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum masa kampanye. Adapun masa kampanye pemilu dimulai 28 November.yang ada sekarang, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 25 November. ”Jadi, jaraknya hanya tiga hari dengan masa kampanye,” ujarnya.mengajukan usulan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober hingga 16 Oktober. Lalu, penetapan paslon pada 13 November.
”Sehingga para pemimpin partai ’dipaksa’ cepat mengambil keputusan," ungkapnya. Yanuar menegaskan, sejak awal PKB berpendapat bahwa memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres layak untuk dipertimbangkan dan segera diputuskan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi UU IKN Disetujui Komisi II, Pemerintah Diminta Perhatikan Hak MasyarakatSebanyak delapan fraksi dari sembilan fraksi di DPR setuju revisi UU IKN akan dibawa ke tahap selanjutnya, yakni Rapat Paripurna DPR.
Baca lebih lajut »
Revisi UU IKN Disetujui Komisi II, Hak Masyarakat agar DiperhatikanSebanyak delapan fraksi dari sembilan fraksi di DPR setuju revisi UU IKN akan dibawa ke tahap selanjutnya, yakni Rapat Paripurna DPR.
Baca lebih lajut »
DPR Setuju Dana IKN Rp434 M, Otorita Minta Lagi Rp3,1 TBadan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta tambahan anggaran Rp 3,1 triliun untuk tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Setuju Strategi KSAD soal Penanganan Konflik Papua: Perlu Pendekatan BerbedaPendekatan secara komprehensif dinilai tepat untuk menyelesaikan permasalahan konflik di tanah Papua.
Baca lebih lajut »
DPR Setuju IFG Dimodali Negara Rp6,5 T Demi Bereskan JiwasrayaKomisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) Rp6,5 triliun untuk Indonesia Financial Group (IFG) dan Rp1,5 triliun kepada AirNav Indonesia.
Baca lebih lajut »