Dalam mudik gratis, disediakan 1.270 unit bus dan 2 unit kapal laut, serta sarana untuk pengangkut sepeda motor berkapasitas 14.630 unit. / Properti JernihkanHarapan
Klik “Lanjur Daftar” setelah menyetujui syarat yang diberikan.Pastikan kuota mudik gratis yang akan dipesan, peserta bisa menambahkan hingga 3 penumpang untuk sekali daftar.Centang pada kolom kotak yang menunjukkan bahwa Anda telah menyetujui syarat yag diberlakukan dan mengisi data dengan benar.Pilih kota tujuan mudik.Pilih lokasi dan tanggal pengambilan tiket.Selanjutnya, halaman akan menampilkan gambar QR Code.
QR Code dan bukti pendaftaran tersebut wajib dibawa untuk melakukan validasi di lokasi pengambilan tiket.Kartu identitas seperti KTP/KKPrint/foto QR Code dan bukti pendaftaran Tunjukkan kelengkapan berkas tersebut kepada petugas di lokasi pengambilan tiket untuk segera divalidasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wagub Riza: Syarat Ikut Mudik Gratis Wajib KTP DKIWakil Riza Patria mengatakan, syarat untuk mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov DKI, yakni peserta wajib memiliki KTP DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Mau Mudik dengan Mobil Pribadi, Cek 5 Tips Memilih Asuransi Kendaraan agar Aman di PerjalananSaat ini, sudah banyak sekali jenis asuransi kendaraan. Hampir setiap perusahaan asuransi memiliki produk asuransi kendaraan. Ini 5 tips memilihnya.
Baca lebih lajut »
Kebetan Tarif Tol buat yang Mau Mudik via Trans JawaPemerintah memberikan lampu hijau untuk mudik Lebaran tahun ini. Sederet fasilitas untuk kelancaran mudik pun sudah tersedia, seperti jalan tol.
Baca lebih lajut »
Mau Mudik? Muhadjir Effendy: Jangan Bawa Virus Corona ke Kampung HalamanPersiapkan mudik Lebaran agar tidak membawa virus Corona ke kampung halaman.
Baca lebih lajut »
Mau mudik? Yuk, isi e-HAC dulu di PeduliLindungi - ANTARA NewsANTARA - Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bahwa para pemudik dengan semua moda transportasi wajib untuk mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC). ...
Baca lebih lajut »