Mau Ajukan Subsidi Bantuan Uang Muka? Pahami Skema Penyalurannya

Rumah Subsidi Berita

Mau Ajukan Subsidi Bantuan Uang Muka? Pahami Skema Penyalurannya
Uang MukaSubsidi Bantuan Uang MukaSBUM
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 56%
  • Publisher: 68%

Dengan adanya SBUM, masyarakat akan memperoleh dana maksimal Rp 4 juta untuk membayar uang muka pembelian rumah subsidi.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, MBR mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan pengajuan FLPP melalui Bank Pelaksana untuk pembelian rumah tapak.

MBR yang mengajukan SBUM adalah masyarakat yang masih kekurangan bayar uang muka sebesar Rp 4 juta kepada pengembang, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kurang bayar uang muka yang ditanda tangani oleh MBR dan pengembang.Kemudian, Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit KPR bersubsidi

Pengajuan permintaan pembayaran itu disampaikan secara tertulis dan dilampiri dokumen sebagai berikut:Surat pernyataan verifikasi;Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama operasional antara Bank Pelaksana dengan Satker.Dokumen permintaan pembayaran dana SBUM dalam bentuk dokumen digital yang diterima secara lengkap dan benar yang dibuktikan dengan konfirmasi dari Satker; danSelanjutnya, hasil pengujian dituangkan oleh Satker ke dalam lembar pengujian SBUM.

Berdasarkan hasil pengujian, Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran SBUM kepada Bank Pelaksana Terakhir, Bank Pelaksana memidahbukukan dana SBUM ke rekening masing-masing debitur untuk selanjutnya ke rekening pelaku pembangunan perumahan, paling lambat 1 hari kerja.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Uang Muka Subsidi Bantuan Uang Muka SBUM KPR Subsidi Kementerian PUPR Indonesia SBUM SBUM

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kementerian ESDM ajukan subsidi listrik 2025 hingga Rp88,36 triliunKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan subsidi listrik sebesar Rp83,02 triliun–Rp88,36 triliun untuk RAPBN 2025, lebih tinggi hingga ...
Baca lebih lajut »

Lebih Gede dari 2024, Pemerintah Ajukan Subsidi Listrik Segini di Tahun DepanLebih Gede dari 2024, Pemerintah Ajukan Subsidi Listrik Segini di Tahun DepanKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan subsidi listrik sebesar Rp 83,02 triliun-Rp 88,36 triliun untuk RAPBN 2025, lebih tinggi hingga Rp15,12 triliun dari APBN 2024 yang sebesar Rp73,24 triliun.
Baca lebih lajut »

Kementerian ESDM Ajukan Rp 88,36 Triliun Subsidi Listrik di 2025, Siapa Saja Penerimanya?Kementerian ESDM Ajukan Rp 88,36 Triliun Subsidi Listrik di 2025, Siapa Saja Penerimanya?Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Senin, 3 Juni 2024 mengajukan subsidi listrik sebesar Rp 88,36 triliun pada RAPBN 2025.
Baca lebih lajut »

ESDM Ajukan Anggaran Subsidi Listrik Hingga Rp88 T Pada 2025ESDM Ajukan Anggaran Subsidi Listrik Hingga Rp88 T Pada 2025Kementerian ESDM mengajukan subsidi listrik hingga Rp88,36 triliun pada RAPBN 2025, naik Rp15,12 triliun dari APBN 2024 yang sebesar Rp73,24 triliun.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Mau Ajukan Judicial Review Aturan Tapera!Pengusaha Mau Ajukan Judicial Review Aturan Tapera!'Kalau kita melihat langkahnya apa langkah selanjutnya kita akan lakukan jadi memang judicial review,' kata Shinta.
Baca lebih lajut »

Pemkab Luwu ajukan bantuan stimulan ke BNPB usai diterpa bencanaPemkab Luwu ajukan bantuan stimulan ke BNPB usai diterpa bencanaPemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melakukan kunjungan dan koordinasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan mengajukan bantuan ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 17:08:57