Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH BantuanHukum
jpnn.com, JAKARTA - Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono SH MH MBA mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti Pusat Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum harus mengacu kepada pasal 28 huruf G UUD 1945.Hal itu diungkapkan Dhaniswara dalam talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI.
Baca Juga:"Landasan untuk melayani masyarakat adalah hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan," jelas Dhaniswara Selasa . Oleh karena itu, ke depan PBH harap Dhaniswara harus menjadi kawah Candradimuka bagi calon-calon lawyer dan praktisi hukum yang bisa berbuat lebih banyak lagi bagi masyarakat.Baca Juga:Sekertaris badan pembinaan hukum nasional Kemenkumham RI Audy Murfi MZ mengatakan bantuan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat miskin kini juga bisa didapat melalui program bantuan hukum bagi masyarakat tidak berpunya.
Audy mengatakan lahirnya UU No. 16 tahun 2011 menandakan perwujudan dari pemerintah untuk menghormati hak hukum setiap warga negara tanpa melihat statusnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Manfaat Pusat Bantuan Hukum dan Cara Masyarakat Bisa MengaksesnyaDalam melayani sekaligus mengedukasi masyarakat dibidang hukum, Dhaniswara berharap PBH dapat menjadi kawah Candradimuka bagi calon-calon pengacara dan praktisi hukum
Baca lebih lajut »
Kritisi Polda Bali Pidanakan Pengunggah Bule Nakal, LBH: Mestinya Tak DipenjaraKapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu menyebut akan mempidanakan pembuat viral turis asing yang nakal di Bali. Sejumlah pihak pun mengkritisinya.
Baca lebih lajut »
Polda Bali Diingatkan Tidak Asal Jerat Pengunggah Video WNA dengan UU ITELBH Bali mengingatkan polisi agar tidak asal menjerat pengunggah konten WNA berulah dengan UU ITE. via: detikbali_
Baca lebih lajut »
Pemerintah Wajib Melindungi dan Melestarikan Hutan AdatWakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Kadir, Meminta kepada semua pihak. Terutama pemerintah di daerah, untuk bersama-sama melindungi hutan-hutan yang masih tersisa. Apalagi kalau hutan itu adalah hutan adat, wajib untuk dilindungi dan dilestarikan.
Baca lebih lajut »
Ini Syarat dan Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi Jemaah agar Ibadahnya SahAda syarat dan rukun saat ingin menunaikan ibadah haji. Untuk itu, ini syarat dan rukun haji agar ibadah yang dilakukan para jemaah haji dapat sah. - Halaman 1
Baca lebih lajut »