Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Indonesia Berita Berita

Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 68%

KPU sebelumnya menerbitkan aturan terkait pencalonan anggota legislatif untuk eks terpidana. KPU menghilangkan waktu jeda 5 tahun bebas murni.

- Indonesia Corruption Watch , Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi bersama sejumlah lembaga sipil lainnya mendesak Mahkamah Konstitusi menegur Komisi Pemilihan Umum dan mendesak agar aturan terkait eks terpidana menjadi caleg dibatalkan."Berharap MK segera menegur KPU atas praktik lancung yang telah mereka lakukan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan kepadaKurnia mengungkapkan pihaknya bersama Perludem telah menemui perwakilan MK pada Senin .

"Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengadukan tindakan KPU RI karena telah melanggar putusan MK dalam hal pengundangan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023," kata Kurnia., meski ini berarti harus merevisi aturan di tengah tahapan pencalonan yang sudah berlangsung sejak awal Mei 2023 ini.MK disebut belum bisa memberikan sikap atas permintaan mereka, meminta mereka mengirim detail informasi secara langsung ke Ketua MK Anwar Usman secara tertulis untuk direspons.

Sebagai informasi, dua pasal dalam Peraturan KPU terkait pencalegan itu mengatur, eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, seandainya yang bersangkutan juga telah menjalani vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perludem Dkk Minta MK Beri Peringatan ke KPU soal Aturan Eks Koruptor NyalegPerludem Dkk Minta MK Beri Peringatan ke KPU soal Aturan Eks Koruptor NyalegKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta MK memberikan peringatan kepada KPU soal aturan mantan terpidana korupsi boleh nyaleg tanpa jeda 5 tahun.
Baca lebih lajut »

DPR Minta Anggota KPU dan Bawaslu Daerah Tak Dipilih karena Alasan TransaksionalDPR Minta Anggota KPU dan Bawaslu Daerah Tak Dipilih karena Alasan TransaksionalKomisi II DPR mengimbau KPU dan Bawaslu tidak tidak merekrut anggota di tingkat daerah karena alasan transaksional.
Baca lebih lajut »

Polda Bali Minta Masyarakat Tak Viralkan Wisatawan Asing yang Melanggar Peraturan, UU ITE Jadi AncamanPolda Bali Minta Masyarakat Tak Viralkan Wisatawan Asing yang Melanggar Peraturan, UU ITE Jadi AncamanPolda Bali Minta Masyarakat Tak Viralkan Wisatawan Asing yang Melanggar Peraturan, UU ITE Jadi Ancaman: Polda Bali meminta masyarakat tidak secara gamblang menyebar dan memviralkan tindakan nakal wisatawan asing di media sosial.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua MPR minta masyarakat jaga kekompakan di tengah pemiluWakil Ketua MPR minta masyarakat jaga kekompakan di tengah pemilu'Saya mohon dengan sangat, jagalah kekompakan di Citorek Sabrang. Jangan sampai gara-gara kontestasi di pemilu, kekompakan di wilayah Citorek Sabrang ini tercoreng,' kata Yandri.
Baca lebih lajut »

WNA Berulah di Bali: Gubernur dan Polisi Minta Masyarakat Tak Perlu Viralkan, tapi Langsung LaporkanWNA Berulah di Bali: Gubernur dan Polisi Minta Masyarakat Tak Perlu Viralkan, tapi Langsung Laporkan TempoTravel
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 06:14:43