Masyarakat NTB Harus Cermat Jika Menerima Undangan Pernikahan undanganpernikahan
jpnn.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan WhatsApp yang berisi permintaan membuka tautan undangan pernikahan.
Kepala Dinas Kominfotik NTB Najamuddin Amy mengatakan masyarakat jangan mudah percaya dengan modus penipuan seperti itu. Di sisi lain, Najamuddin juga meminta masyarakat agar tidak cepat menuruti arahan dari pelaku. Baca Juga:"Masyarakat berhati-hati dan tidak mengklik sembarang link serta menginstal sembarang aplikasi," kata Najamuddin, pada Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cerita Para Pemilik Polis Asuransi di Solo: Bermanfaat, tapi Harus CermatKisah warga Solo memilih asuransi dengan berbagai pertimbangannya.
Baca lebih lajut »
Soal Kasus Pejabat Tinggi Polri Terseret Narkoba, Pakar Sebut Pemilihan Jabatan Harus CermatPakar keamanan menyebut pemilihan jabatan di bagian pengawasan internal Polri harus cermat, kasus Teddy Minahasa disebut akibat lemahnya pengawasan internal.
Baca lebih lajut »
Prospek Keuangan Syariah di RI Cerah, Edukasi ke Masyarakat Harus DitingkatkanPendalaman terkait edukasi dan literasi finansial syariah masih sangat dibutuhkan, guna mengembangkan pasar dari produk-produk keuangan syariah.
Baca lebih lajut »
Anggota Polisi Juga Harus Cek NIK Jadi NPWP, Simak Caranya!Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk anggota polisi, juga harus cek NIK jadi NPWP.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diminta Cermat Agar Kebijakan Baru Tak Kerek Inflasi | merdeka.comBerdasarkan histori, kenaikan inflasi di Tanah Air biasanya dipicu oleh kebijakan harga yang diatur pemerintah. Namun jika terjadi peningkatan inflasi yang disebabkan komoditas pangan, maka biasanya dipengaruhi oleh beberapa hal.
Baca lebih lajut »
Berkas dakwaan Teddy Minahasa dianggap Tak Cermat, Ini AlasannyaTim Penasihat Hukum meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »