Masyarakat Indonesia Sudah Boleh Lepas Masker di Fasilitas Publik

Indonesia Berita Berita

Masyarakat Indonesia Sudah Boleh Lepas Masker di Fasilitas Publik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 68%

Masyarakat Indonesia Sudah Boleh Lepas Masker di Fasilitas Publik: Masyarakat Indonesia saat ini sudah diperbolehkan untuk tidak memakai masker saat berada di fasilitas publik.

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah sudah membolehkan masyarakat Indonesia untuk tidak memakai masker saat berada di fasilitas publik. Hal ini disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui surat edarannya yang ditetapkan di Jakarta pada Sabtu, 9 Juni 2023.

Akan tetapi, mereka yang kesehatannya tidak dalam kondisi baik, Satgas Covid-19 menganjurkan untuk tetap memakai masker saat melakukan perjalanan atau beraktivitas di fasilitas publik dan tetap menjaga jarak dari kerumunan. Baca Juga: Vaksinasi Booster Bukan Lagi Syarat Bepergian pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Masih Perlukah Pakai Masker?

Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun cuci dan air mengalir untuk mencuci tangan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Yenny Wahid Minta Jangan Sia-siakan Keragaman IndonesiaYenny Wahid Minta Jangan Sia-siakan Keragaman IndonesiaYenny Wahid meminta agar keragaman di Indonesia tidak disia-siakan oleh masyarakat karena merupakan kekuatan Indonesia.
Baca lebih lajut »

Boleh atau Tidak, Ini Hukum Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah MeninggalBoleh atau Tidak, Ini Hukum Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah MeninggalBerikut ini terdapat penjelasan mengenai hukum kurban atas nama orang tua yang sudah meninggal, apakah diperbolehkan?
Baca lebih lajut »

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri KeduaBegini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua TempoNasional
Baca lebih lajut »

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?
Baca lebih lajut »

Prokes Boleh Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Anjurkan Masyarakat Tetap Pakai Aplikasi SATUSEHATProkes Boleh Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Anjurkan Masyarakat Tetap Pakai Aplikasi SATUSEHATSatgas Covid-19 menganjurkan masyarakat untuk tetap memakai aplikasi SATUSEHAT meski ada relaksasi prokes Covid-19.
Baca lebih lajut »

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas MaskerSatgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas MaskerSatgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan di Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 21:32:01