Habih Bahar kembali berurusan dengan hukum, kali ini isi ceramahnya yang diduga berisi ujaran kebencian LengkapCepatBeritanya NewsUpdate NewsUpdate NewsOkezone
BANDUNG - Polda Jabar sudah menaikan status kasus ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith dari sebelumnya tahapan penyelidikan kini masuk ke penyidikan . Bahkan, Polda Jabar pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan Senin pekan depan.
Sekadar diketahui, Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat Jo Pasal 45A ayat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Naik Penyidikan, Ini Penjelasan Kapolda JabarKasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith kini terus bergulir di Polda Jawa Barat. Bahkan kini statusnya sudah ditingkatkan. Kasus ujaran kebencian...
Baca lebih lajut »
Kasusnya Naik Ke Penyidikan, Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi Senin Pekan DepanKuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat
Baca lebih lajut »