Massa demo tolak RKUHP tiba di depan gedung DPR, Jakarta Pusat. Massa demo membawa poster tuntutan hingga bendera kuning.
Sejumlah massa memasang poster besar di pagar Gedung DPR. Sementara massa yang lainnya menaburkan bunga di depan Gedung DPR sebagai bentuk protes. Terlihat pula karangan bunga yang ditaruh di depan Gedung DPR.
"Turut berduka cita atas kebangkitan pasal kolonial dalam RKUHP," demikian tertulis dalam karangan bunga.Sementara itu, sejumlah aparat kepolisian mengawal aksi demonstrasi yang sedang berlangsung. Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto tersendat. Banyak pengendara yang melambatkan laju kendaraannya untuk melihat aksi tersebut.
Sebelumnya, Polisi telah menyiapkan 400 personel untuk pengamanan. 400 personel tersebut akan disiagakan di depan gedung DPR. "Sementara 4 SSK yang akan disiapkan di sana. Itu baru dari polisi aja," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi.Komarudin mengatakan elemen massa yang akan berdemonstrasi hari ini dari kalangan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Terkait isu yang akan disuarakan, Komarudin menyebut terkait penolakan RKUHP.Terkait pengalihan arus lalu lintas, Komarudin mengatakan akan bersifat situasional. Lalu lintas akah dialihkan bila dibutuhkan.
"Pengamanan atau pelayanan dan pengawalan jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum akan sama seperti pengawalan aksi-aksi yang lain. Harapan tentunya aksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Selasa Depan, RKUHP Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPRPengesahan RKUHP pada Selasa (6/12/2022) dianggap bertentangan dengan semangat kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. RKUHP masih memuat pasal yang dinilai problematik. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Tolak Pengesahan RKUHP, Masyarakat Sipil Gelar Aksi di DPR Siang IniAliansi Nasional Reformasi KUHP akan melakukan aksi tabut bunga di depan Gedung DPR sebagai bentuk penolakan atas pengesahan RKUHP.
Baca lebih lajut »
Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 TahunDalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1,5 tahun.
Baca lebih lajut »
Pengamat Nilai DPR Buru-buru Sahkan RKUHP demi Cegah Penolakan, Termasuk DemoPengamat menilai, upaya DPR RI mempercepat pengesahan RKUHP merupakan upaya untuk mencegah preseden pada 2019 terulang.
Baca lebih lajut »
DPR Klaim Kritik Pelapor Khusus PBB Terkait RKUHP Telah DiakomodasiKritik dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP disebut mengacu pada draf RKUHP yang lama. Dalam draf RKUHP terbaru, mayoritas kritik diklaim telah dijawab. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
DPR Tuntas Bahas RKUHP, Pintu Revisi Sudah TertutupSufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya telah selesai membahas RKUHP, meski masih ada aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP.
Baca lebih lajut »