Masker dan Jaga Jarak Kendur, Tangerang Raya Ketatkan PPKM Level 3

Indonesia Berita Berita

Masker dan Jaga Jarak Kendur, Tangerang Raya Ketatkan PPKM Level 3
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 70%

Protokol kesehatan di wilayah Tangerang Raya makin mengendur di awal tahun 2022 saat varian Omicron menyebar. Pemerintah daerah menerapkan PPKM level 3 sesuai arahan pemerintah pusat. Metropolitan AdadiKompas erika92_id

Pemerintah daerah pun menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 sesuai arahan pemerintah pusat.

Namun, pada awal Februari 2022, Kemenkes mencatat rata-rata 4.000 kasus harian terlampaui di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.Temuan ini membuat pemerintah pusat memperpanjang PPKM dan menetapkan status baru di Tangerang Raya mulai 8 Februari 2022. Terakhir, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi melalui Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022. Instruksi tersebut berlaku sampai tanggal 14 Februari 2022.

Kebijakan ini mengatur, kegiatan di sektor nonesensial memberlakukan 25 persen kerja dari rumah atau kerja dari kantor bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Di sektor esensial, pekerja boleh masuk dengan kapasitas maksimal 50 persen.Kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran, dan sebagainya diperbolehkan dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengadilan Negeri Kupang Eksekusi Ballroom Timor Raya Palace - Tribunnews.comPengadilan Negeri Kupang Eksekusi Ballroom Timor Raya Palace - Tribunnews.comPemberitahuan agar termohon bisa keluar secara baik-baik telah diberikan, namun termohon tidak mengindahkan hal tersebut.
Baca lebih lajut »

COVID-19 di Bandung Raya: Kasus Aktif Tambah 862 dan 91 Orang SembuhCOVID-19 di Bandung Raya: Kasus Aktif Tambah 862 dan 91 Orang SembuhKasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Bandung Raya kembali mengalami penambahan.
Baca lebih lajut »

Bupati Kudus Beri Respons Positif Wacana Provinsi Muria RayaBupati Kudus Beri Respons Positif Wacana Provinsi Muria RayaBupati Kudus, HM Hartopo, menyambut positif wacana terkait pemekaran wilayah di Jateng, terutama pembentukan Provinsi Muria Raya.
Baca lebih lajut »

Soal Wilayah Solo Raya Jadi Provinsi Baru, Gibran: Saya Tunggu Instruksi Dulu Saja...Soal Wilayah Solo Raya Jadi Provinsi Baru, Gibran: Saya Tunggu Instruksi Dulu Saja...'Belum dapat instruksi lanjut. Soal setuju atau enggaknya, saya nunggu instruksi dulu saja,' jelas Gibran.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR : Sudah Sewajarnya Sanksi Bagi Pelanggar PPKM DisiapkanAnggota DPR : Sudah Sewajarnya Sanksi Bagi Pelanggar PPKM DisiapkanPemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
Baca lebih lajut »

Sistem Ganjil Genap di Bandung Kembali Berlaku, Ini Aturan Lengkapnya | merdeka.comSistem Ganjil Genap di Bandung Kembali Berlaku, Ini Aturan Lengkapnya | merdeka.comSistem ganjil genap di Bandung kembali diberlakukan. Hal ini merujuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Bandung Raya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 23:34:28