Sosialisasi ketentuan penerbangan agar penumpang tahu persyaratan yang ada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maskapai saat ini sudah bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen. Meskipun begitu, maskapai dan online travel agent diminta melakukan sosialisasi ketentuan penerbangan bagi calon penumpang. Baca Juga Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanti meminta maskapai dan OTA menyosilisasi ketentuan penumpang pesawat.
Jika mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, semua orang yang akan bepergian wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Selain itu, untuk perjalanan orang dalam negeri, penumpang wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Juga memiliki surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Penumpang juga dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.
Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan kedatangan dari luar negeri, penumpang diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan. Hal tersebut dilakukan jika belum melaksanakan tes dan tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Novie memastikan, Kemenhub juga mengatur bagaimana interaksi penumpang dan kru di dalam pesawat, penyajian makanan, hingga tiba di tujuan."Setelah landing mereka harus diatur juga oleh kru dan bertanggung jawab mengatur antrean," ungkap Novie.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
VIDEO: Aturan Batas Kapasitas Penumpang 50 Persen DihapusMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Baca lebih lajut »
Dilema Penghapusan Batas Kapasitas 50 Persen PenumpangPenghapusan ketentuan batas kapasitas 50 persen penumpang kendaraan umum dinilai belum dapat mendongkrak jumlah penumpang.
Baca lebih lajut »
KCI Diminta Manfaatkan Aplikasi Atasi Penumpukan Penumpang |Republika OnlineMTI berharap aplikasi KCI bisa memberitahukan tingkat keramaian penumpang di stasiun
Baca lebih lajut »
Saran Dokter Penerbangan agar Maskapai Selamat dan Penumpang AmanAgar usaha penerbangan tidak kolaps karena pandemi COVID-19, namun penumpang dan awak kabin tetap aman, berikut saran Perdospi untuk era new normal.
Baca lebih lajut »
Ketentuan Kapasitas Penumpang Kendaraan pada PSBB TransisiDKI Jakarta memasuki masa transisi PSBB. Nah untuk detikers yang ingin menggunakan kendaraan bermotor tetap diwajibkan mematuhi ketentuan kapasitas penumpang kendaraannya. Berikut detikoto suguhkan ketentuan lengkapnya! PSBB newnormal via detikoto
Baca lebih lajut »
Mulai 10 Juni, Lion Air Group Kembali Layani PenerbanganPara calon penumpang maskapai Lion Air Group bisa membeli tiket lewat lima cara berikut. LionAirGroup
Baca lebih lajut »