Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Miliki Kewenangan Memeriksa Bamsoet

MPR RI Berita

Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Miliki Kewenangan Memeriksa Bamsoet
MKD DPR RIMasinton PasaribuBamsoet
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Masinton Pasaribu menegaskan seharusnya MKD tidak memeriksa Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai politik.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai politik mengenai amandemen UUD 1945.

Menurut dia, ini merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. "Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya merubah Pancasila," kata Masinton Pasaribu di Jakarta, Kamis .Maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD bahwa pasal 81 kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Baca Juga:"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," pungkas Masinton.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

MKD DPR RI Masinton Pasaribu Bamsoet Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polda Metro Jaya Selidiki Pelat Nomor Kendaraan Palsu DPRPolda Metro Jaya Selidiki Pelat Nomor Kendaraan Palsu DPRMKD DPR akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengatasi pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR.
Baca lebih lajut »

PDIP Tunjuk Adian Napitupulu Jadi Ketua Tim Pemenangan Pilkada 2024PDIP Tunjuk Adian Napitupulu Jadi Ketua Tim Pemenangan Pilkada 2024Masinton Pasaribu ditunjuk jadi sekretaris, mendampingi Adian Napitupulu sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilkada 2024 PDI Perjuangan.
Baca lebih lajut »

Tidak Bisa Hadiri Panggilan MKD DPR, Bamsoet: Undangan Baru Saya Terima Kemarin SoreTidak Bisa Hadiri Panggilan MKD DPR, Bamsoet: Undangan Baru Saya Terima Kemarin SoreJPNN.com : Ini penjelasan Bamsoet soal ketidakhadirannya memenuhi undangan klarifikasi dari MKD DPR yang dijadwalkan hari ini, Kamis (20/8)
Baca lebih lajut »

Bamsoet soal Ketidak Hadirannya ke MKD DPR RI: Kalau Tidak Mendadak, Saya Pasti HadirBamsoet soal Ketidak Hadirannya ke MKD DPR RI: Kalau Tidak Mendadak, Saya Pasti HadirKetua Majelis Permusyawartan Rakyat, atau MPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan, dirinya tidak bisa menghadiri pemanggilan oleh MKD DPR RI, karena sudah ada agenda lain.
Baca lebih lajut »

Bamsoet Tidak Hadiri Sidang, MKD DPR: Kita Suruh Pamdal Paksa Datang ke SiniBamsoet Tidak Hadiri Sidang, MKD DPR: Kita Suruh Pamdal Paksa Datang ke SiniMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet untuk menghadiri sidang atas laporan terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca lebih lajut »

Bamsoet Mangkir Panggilan MKD DPRBamsoet Mangkir Panggilan MKD DPRKetua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 21:54:25