Pemkot Bekasi membuat aplikasi online e-Open untuk membuat dokumen kependudukan tanpa harus ke Kantor Disdukcapil.
Liputan6.com, Bekasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19. Aplikasi yang dinamakan e-Open ini merupakan terobosan baru yang akan mempermudah masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan.
"Alhamdulillah proses pembuatan akta lahir anak saya cepat, selesai kurang lebih 2 hari. Kami terbantu dengan e-Open karena cukup daftar di aplikasi tanpa harus datang ke kantor dinas," kata Ali, Jumat . "Saya berterima kasih sekali dengan adanya kemudahan pembuatan akta lahir anak di Disdukcapil Kota Bekasi," ujar Grace.
"Satu hari daftar di e-Open langsung dapat notifikasi, dan kelebihannya kita bisa cetak sendiri di rumah tanpa harus ribet ke kantor Disdukcapil," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Meski Pandemi, Realisasi Investasi Kota Bekasi Capai 52% Triwulan II 2021Kenaikan investasi pada triwulan kedua atau April-Juni 2021 di Kota Bekasi sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca lebih lajut »
MUI: Masih Banyak Ulama Tak Percaya Pandemi Covid-19 |Republika OnlineMUI menyatakan hoaks terkait Covid-19 masih merajalela
Baca lebih lajut »
NIK Warga Bekasi Dipakai WNA Bernama Lee In Wong untuk VaksinPolisi menduga ada kelalaian input data dibalik penggunaan NIK warga Bekasi untuk vaksinasi oleh warga negara asing bernama Lee In Wong.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Bekasi Terima 3 Ton Telur untuk Warga Terdampak Covid-19'Nanti didata BPBD Kota Bekasi yang sebelumnya telah mendistribusikan beras untuk warga yang menjalani isolasi mandiri,' ujarnya.
Baca lebih lajut »
Warga Bekasi yang Dicatut WNA Dapat Sertifikat Vaksin Manual |Republika OnlineSertifikat vaksinasi manual tersebut tetap dapat digunakan layaknya kartu vaksinasi.
Baca lebih lajut »