Entitas bisnis usaha Indosurya Group PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses resmi berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Melalui surat keputusan KEP-104/PD.02/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa untuk Prolife. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun selaku Plh.
"Status perusahaan saat ini masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha oleh OJK dan sedang dalam proses penyehatan keuangan perusahaan," sebagaimana tertulis dalam lamannya. Namun, pada April 2023 lalu, Indosurya Life telah sepakat untuk melakukan skema Policyholders Bail Out dalam Rencana Penyehatan Keuangannya .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berkaca dari Kasus Kanjuruhan, OJK Berencana Luncurkan Produk Asuransi WajibAsuransi wajib meliputi asuransi kendaraan umum hingga asuransi bagi masyarakat yang menghadiri sebuah acara yang dihadiri banyak orang.
Baca lebih lajut »
Berkaca Kasus Kanjuruhan, OJK Bakal Atur Asuransi WajibOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Bocoran POJK Baru, Bank Tanggung 25% Risiko Asuransi KreditOJK akan segera mengeluarkan peraturan OJK (POJK) yang mengatur soal pembagian risiko asuransi kredit antara perusahaan asuransi dan bank.
Baca lebih lajut »
Klaim Asuransi Kendaraan Saat Ini Tidak Lagi RibetKlaim asuransi kendaraan seringkali memiliki sistem yang rumit tetapi hal ini berbeda dengan Tap Insure. Dimana, perusahaan ini memberikan jaminan kemudahan klaim asurans
Baca lebih lajut »
Ini Dia 4 Pilar Pengembangan Peta Jalan Sektor Asuransi 2023-2027Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi Industrial Reform melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027.
Baca lebih lajut »
OJK ungkap tingkat penetrasi asuransi RI masih di angka 2,75 persenKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah, yakni ...
Baca lebih lajut »