Mengenal PPS dan apa saja tugasnya dalam Pemilu.
, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Namun, jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang dan Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS akan diperpanjang. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK; Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penting untuk PPS Jelang Pemilu 2024, Jangan Coba DilanggarKPU NTB mengingatkan PPS untuk menjalankan tugas dengan baik dan menjaga netralitas penyelenggara Pemilu
Baca lebih lajut »
Segini Gaji PPS Pemilu 2024, Tertarik?PPS sendiri biasanya dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah hari pemungutan suara.
Baca lebih lajut »
Euforia Emak-Emak Jelang Solo Safari Dibuka, Tilik Lokasi Padahal Masih TutupSaking penasarannya, emak-emak asal Kelurahan Mojosongo nekat naik BST untuk mengecek kondisi terakhir Solo Safari yang akan buka pada Jumat (27/1/2023).
Baca lebih lajut »
KPU Masih Godok Regulasi Soal Sosialisasi Jelang Kampanye Pemilu 2024KPU sedang menggodok regulasi soal sosialisasi partai politik peserta pemilu menjelang masa kampanye Pemilu 2024 untuk memisahkan sosialisasi dan kampanye.
Baca lebih lajut »
Ancaman Terorisme Jelang Pemilu 2024, Ini Antisipasi PolriTerorisme masih menjadi ancaman yang diprediksi dapat mengganggu jalannya pemilu 2024 seperti halnya pada tahun 2019.
Baca lebih lajut »
Pelaku Begal Payudara di Koja Masih Gentayangan, Polisi: Masih LidikPolisi masih kesulitan mengungkap pelaku begal payudara seorang ibu rumah tangga berinisial D di Koja, Jakarta Utara. Polisi masih kesulitan mengungkap pelaku begal...
Baca lebih lajut »