Masih Ada Waktu untuk Merekayasa Konstitusi Jelang Pemilu 2029

Politics Berita

Masih Ada Waktu untuk Merekayasa Konstitusi Jelang Pemilu 2029
KonstitusiPemiluPartai Politik
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 138 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 75%
  • Publisher: 70%

Pemerintah, DPR, partai politik, dan penyelenggara pemilu masih memiliki waktu kurang dari empat tahun untuk mengkaji bentuk-bentuk rekayasa konstitusional setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. MK memberikan pedoman dalam rekayasa konstitusional untuk pengaturan pencalonan presiden, antara lain semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon, pengusulan tidak didasarkan pada jumlah kursi di DPR atau perolehan suara, dan partai peserta pemilu dapat bergabung sepanjang tidak menyebabkan dominasi partai.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah, DPR, partai politik , dan penyelenggara pemilu masih ada waktu kurang dari empat tahun sebelum Pemilu 2029 untuk mengkaji bentuk-bentuk rekayasa konstitusional yang bisa diambil setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau. Apalagi, perumusan rekayasa konstitusional yang diamanatkan MK juga untuk mencegah agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak.

Keempat, partai peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna .

Infografik-Aturan Presidential Threshold *** Local Caption *** Infografik-Aturan Presidential Threshold ”Karena bagaimanapun rekayasa konstitusional itu kita buat tetapi kemudian tidak secara bersamaan membenahi atau memperbaiki partai politik ya hasilnya akan tetap sama. Mungkin akan tetap muncul dominasi di kemudian hari dan tetap akan ada aksi borong partai penundukan terhadap partai-partai lain, kooptasi terhadap partai-partai lain dan lain sebagainya. Itu yang menjadi catatan sebenarnya,” katanya.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan baik pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada. Mulai dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah, DPR, partai politik, dan penyelenggara pemilu masih ada waktu kurang dari empat tahun sebelum Pemilu 2029 untuk mengkaji bentuk-bentuk rekayasa konstitusional yang bisa diambil setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau. Apalagi, perumusan rekayasa konstitusional yang diamanatkan MK juga untuk mencegah agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak.

Keempat, partai peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna .

Infografik-Aturan Presidential Threshold *** Local Caption *** Infografik-Aturan Presidential Threshold ”Karena bagaimanapun rekayasa konstitusional itu kita buat tetapi kemudian tidak secara bersamaan membenahi atau memperbaiki partai politik ya hasilnya akan tetap sama. Mungkin akan tetap muncul dominasi di kemudian hari dan tetap akan ada aksi borong partai penundukan terhadap partai-partai lain, kooptasi terhadap partai-partai lain dan lain sebagainya. Itu yang menjadi catatan sebenarnya,” katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Konstitusi Pemilu Partai Politik Ambang Batas Mahkamah Konstitusi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPD Usul Ada Jalur Independen di Pilpres, Ketua Komisi II DPR: Terbentur KonstitusiDPD Usul Ada Jalur Independen di Pilpres, Ketua Komisi II DPR: Terbentur KonstitusiKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan usulan capres dan cawapres lewat jalur independen terbentur konstitusi.
Baca lebih lajut »

Amnesti 44 Ribu Napi, DPR Kalau masih Ada, Sekalian SajaAmnesti 44 Ribu Napi, DPR Kalau masih Ada, Sekalian SajaDewan berharap ke depannya penegak hukum dapat memilah kasus yang dibawa ke meja hijau
Baca lebih lajut »

DPR nilai anggota Polri masih perlu senjata api walau ada kasus-kasusDPR nilai anggota Polri masih perlu senjata api walau ada kasus-kasusKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai bahwa anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api walaupun ada beberapa kasus yang muncul dari ...
Baca lebih lajut »

Fungsi Mahkamah Konstitusi: Pengawal dan Penafsir Konstitusi IndonesiaFungsi Mahkamah Konstitusi: Pengawal dan Penafsir Konstitusi IndonesiaPelajari fungsi penting Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi Indonesia. Simak wewenang, tugas, dan perannya dalam sistem ketatanegaraan.
Baca lebih lajut »

Tujuan Konstitusi: Panduan Lengkap Memahami Fungsi dan Peran KonstitusiTujuan Konstitusi: Panduan Lengkap Memahami Fungsi dan Peran KonstitusiPelajari tujuan utama konstitusi dalam sistem ketatanegaraan, fungsi penting, serta perannya dalam melindungi hak-hak warga negara dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Baca lebih lajut »

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, NasDem: Kami Hormati MK Tegakkan Keadilan KonstitusiAmbang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, NasDem: Kami Hormati MK Tegakkan Keadilan KonstitusiFatsun politik Nasdem itu adalah demokrasi konstitusional, Mahkamah Konstitusi ini hadir untuk menegakkan keadilan konstitusi
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:00:49