Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.
- Waktu kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD telah berakhir pada Sabtu kemarin.Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Dengan begitu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari. Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Resmi Hentikan Sementara Penyaluran Bantuan Beras Jelang Pemilu 2024Pemerintah secara resmi menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca lebih lajut »
Pemilu 2024: Kampanye akbar digelar pekan depan, apa yang membedakan pemilu tahun ini dengan pemilu-pemilu sebelumnya?Pilpres 2024: Adu visi-misi tiga capres-cawapres
Baca lebih lajut »
Jokowi tegaskan tidak akan ikut kampanye Pemilu 2024Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di sisa ...
Baca lebih lajut »
Bawaslu Jabar Waspadai Politik Uang hingga Politisasi Birokrasi saat Masa TenangBawaslu Jawa Barat mewaspadai pelanggaran yang berpotensi terjadi jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Sebab tahapan masa kampanye akan
Baca lebih lajut »
Waduh, Bawaslu Dibatasi Mengakses Data Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 oleh KPUBerita Waduh, Bawaslu Dibatasi Mengakses Data Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 oleh KPU terbaru hari ini 2024-01-16 23:30:47 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
HEADLINE: KPAI Soroti Bentuk Eksploitasi Anak Saat Kampanye Pemilu 2024, Respons Bawaslu?Setidaknya 19 kasus eksploitasi anak ditemukan KPAI. Terbanyak membawa mereka dalam ajang kampanye terbuka. Meski sanksinya jelas, namun praktiknya masih menjamur. Bawaslu tidak tegas?
Baca lebih lajut »