Perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menpan RB Tjahjo Kumo
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atauDengan adanya tatanan kehidupan baru ini, kata Tjahjo, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Selain itu, Kementerian PAN RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," ujar Tjahjo. Tjahjo mengatakan, SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir diubah melalui SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020.
SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan.Terkait perpanjangan masa WFH ini, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pelaksanaannya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.Sebelumnya, Kemenpan RB menyatakan bahwa
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 di Jakarta, Dimulai 13 Juli 2020Pemprov DKI menetapkan sebanyak 36 kegiatan dalam kalender pendidikan 2020/2021 yang diakhiri pada 20 Juli 2021. Berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
1,8 Juta Orang Tinggalkan Jabodetabek pada Masa Mudik Lebaran 2020Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan TNI dan Polri berupaya mengantisipasi kedatangan mereka kembali ke wilayah Jabodetabek pada masa arus balik Lebaran.
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Perpanjang Masa PSBB hingga 4 Juni 2020Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap IV hingga 4 Juni 2020...
Baca lebih lajut »
4 Poin Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2020Ada empat poin penting dalam proses PPDB 2020 sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang membedakan dengan Permendikbud 51/2018 jo Permendikbud 20/2019. PenerimaanPesertaDidikBaru
Baca lebih lajut »
Kemendagri Minta Pemda Bantu KPU dalam Pilkada Serentak 2020Pilkada serentak 2020 mungkin paling unik sekaligus rumit karena diprediksi berlangsung di tengah pandemi Covid-19 atau...
Baca lebih lajut »