Wapres Ma'ruf Amin menghormati putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Harapannya, perpanjangan jabatan dapat mengefektifkan KPK menangani korupsi di masa mendatang. Polhuk AdadiKompas
dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni, saat dihubungi di Jakarta, mengaku bingung terhadap putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Kewenangan pengubahan itu seharusnya dilakukan oleh DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, bukan MK.perpanjangan suatu jabatan lembaga. Sayabingung bin ajaib dan nyata,” ujar Sahroni.Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dimintai keterangan oleh wartawan di Jakarta, Rabu .
Kami mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Sebab, kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial. ”Itu kewenangan mutlak pembentuk undang-undang. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini,” ujar Benny.Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, justru berpandangan bahwa MK memang memiliki kewenangan untuk memutuskan uji materi UU. Namun, terkait tepat atau tidak putusan itu secara kualitatif, ia menyerahkan sepenuhnya kepada publik.
”Kan, keputusan MK enggak ada peluang untuk dibanding, kasasi, peninjauan kembali. Enggak ada. Kalau keputusan MK, ya itulah berlaku,” kata Habiburokhman.Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan , Arsul Sani, menyatakan, secara pribadi, dirinya menghormati putusan MK itu. Namun, ia menilai, putusan MK tersebut dapat membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK.
Untuk itu, lanjut Arsul, agar terwujud prinsip keadilan dan tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, DPR dan pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK, dengan mengembalikan kepada UU awalnya, yakni lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masih Simpan Rapat Nama, Wapres Ma'ruf Amin Akui Bakal Cawapres dari NU sudah Lakukan SilaturahmiWakil Presiden Ma'ruf Amin: Bakal Cawapres dari NU Sudah Silaturahmi dengan Saya
Baca lebih lajut »
Walau NU, Ma’ruf Amin Tegaskan Tak Ikut Pilpres 2024: Yang Muda SajaSejumlah tokoh-tokoh NU sudah bertemu Maruf Amin, di antaranya Muhaimin Iskandar, Mahud MD, dan Khofifah Indar Parawansa. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf...
Baca lebih lajut »
Tegas! Ma'ruf Amin 'Ogah' Kembali Jadi Wapres di 2024 Meski Diminta Maju: Saya kan Sudah TuaWakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan tidak akan maju lagi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, meskipun ada permintaan.
Baca lebih lajut »
Wapres pimpin rapat pleno untuk evaluasi upaya PPKEWakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin Rapat Pleno tingkat menteri tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) di Istana Wakil Presiden, ...
Baca lebih lajut »
MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 TahunMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah.
Baca lebih lajut »
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 TahunMK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan...
Baca lebih lajut »