Maruf Amin mengakui, selama menjabat lima tahun ini ada beberapa program atau kinerja yang tercapai, dan ada pula yang tidak.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memiliki harapan agar di akhir masa jabatannya sebagai pemimpin negara bisa selesai dengan keadaan yang baik. - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memiliki harapan agar di akhir masa jabatannya sebagai pemimpin negara bisa selesai dengan keadaan yang baik.Ma'ruf Amin akan berakhir pada Oktober 2024 ini, dan digantikan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari hasil Pilpres 2024.
"Bahwasanya tentu ada yang tercapai, ada tidak tercapai, saya kira itu sudah menjadi kelaziman, ya sesuatu keinginan itu kan ada yang bisa dicapai, ada yang tidak dicapai karena kondisi-kondisi karena situasi," ujar dia. Sebab kata dia, penyempurnaan suatu kepemimpinan tidak bisa juga harus semuanya dilakukan di satu masa jabatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masa Jabatan Richard Adkerson segera Berakhir, ini Calon CEO Freeport-McMoran PenerusnyaMenkeu Sri Mulyani menerima kunjungan CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Baca lebih lajut »
Personel TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Ma'ruf Amin Tepis Kembalinya Dwifungsi ABRIWakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menepis kekhawatiran masyarakat terkait isu kembalinya dwifungsi ABRI, jika disahkannya PP tentang Manajemen ASN. Dalam PP tersebut memungkinkan TNI-Polri dapat mengisi jabatan ASN.
Baca lebih lajut »
Iming-iming Jabatan Jadi Alasan Parpol Pengusung Amin Terima Hasil PilpresPerbedaan sikap antara Partai Nasdem dan capres-cawapres yang diusungnya, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam menerima hasil pilpres mencerminkan
Baca lebih lajut »
Kalah Saat Pemilu 2024, Kapan Jabatan Krisdayanti di DPR Akan Berakhir?Krisdayanti dipastikan gagal kembali jadi Anggota DPR periode 2024-2029 setelah kalah dalam pemilu legislatif.
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 TahunDPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Kamis, 28 Maret 2024. Rapat paripurna tersebut di
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun untuk 2 PeriodeSalah satu perubahannya, yakni terkait masa jabatan kepada desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Baca lebih lajut »