Tiga pelajar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, tak berkutik saat tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang, Rabu (6/5). berbuatterlarang
jpnn.com, MEDAN - Ketiga pelajar tersebut ketahuan menyalahgunakan masa belajar di rumah yang diterapkan di masa pandemi COVID-19 dengan menjadi pengedar sabu-sabu.
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelajar ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Madina menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba. Saat akan bertransaksi, ketiga pelaku kemudian diringkus berikut dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 2 gram.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Didi Kempot Meninggal, Intip Potongan Rambutnya dari Masa ke MasaSemasa hidup, Didi Kempot tampil dengan gaya rambut ikonis.
Baca lebih lajut »
Tiga Catatan Kritis Partai Demokrat Terkait Perppu 1/2020 |Republika OnlinePartai Demokrat setuju Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilanjutkan ke rapat paripurna.
Baca lebih lajut »
Tiga Pasien Covid-19 di Sumut Meninggal, Salah Satunya Bayi 6 BulanKorban adalah bayi yang masih berusia enam bulan asal Tanjung Balai, seorang pria berusia 54 tahun dari Medan, dan seorang dokter bernama Anna Mari Ulina Bukit.
Baca lebih lajut »
Penting Pakai Alat Kontrasepsi di Masa Pandemi CoronaCegah kehamilan yang tidak diinginkan, BKKBN ingatkan pasangan usia subur menggunakan alat kontrasepsi.
Baca lebih lajut »
Evaluasi PSBB di KRL Commuter Line, Ini Tiga Opsi Wali Kota BogorWali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang mendapat kabar ada tiga penumpang KRL Commuter Line dinyatakan positif Covid-19...
Baca lebih lajut »
Pabrik Mobil di Indonesia Perpanjang Masa Setop ProduksiBeberapa produsen menyatakan memperpanjang masa pemberhentian sementara pabrik, sedangkan lainnya sudah mulai beroperasi kembali.
Baca lebih lajut »