Anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan akan disidang di PN Surabaya.
SOLOPOS.COM - Petugas menggiring Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi seusai perilisan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi menahan bechi di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat . Polda Jawa Timur menangkap bechi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
“Hari Jumat, 8 Juli lalu, setelah kami menerima pelimpahan berkas perkaranya dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, langsung kami limpahkan ke PN Surabaya,” katanya, Senin. “Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” jelas dia.Mia menuturkan tim jaksa akan menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa tersangka Mas Bechi. Salah satunya pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Selain itu, Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 tahun dan 9 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pendamping Santriwati Menilai Anak Kiai Jombang Mas Bechi AroganTudingan Ana itu merujuk video yang dibuat Mas Bechi pada Februari 2022 setelah berstatus buronan kasus pelecehan seksual.
Baca lebih lajut »
Blak-blakan Kapolres Jombang soal Strategi Pengepungan Mas BechiAda sejumlah strategi yang diterapkan saat proses penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Kapolres Jombang menyampaikan secara blak-blakan. via detik_jatim
Baca lebih lajut »