Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina, Menanti Pengampunan

News Berita

Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina, Menanti Pengampunan
Mary Jane VelosoFilipinaPengampunan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 124 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 70%
  • Publisher: 70%

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso (39), sudah tiba di Manila, Filipina, dan bertemu kembali dengan anggota keluarganya. Ia mendarat di Manila saat fajar menyingsing, kemudian segera dibawa ke penjara perempuan untuk menanti pengampunan. Kesepakatan dalam kasus Mary Jane mencakup ketentuan imbal balik, di mana Filipina akan memenuhi permintaan Indonesia jika membutuhkan bantuan serupa di masa mendatang.

MANILA, RABU — Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina , Mary Jane Veloso , sudah tiba di Manila, Filipina , dan bertemu kembali dengan anggota keluarganya, Rabu . Ibu dua anak itu mendarat di Manila saat fajar menyingsing, kemudian segera dibawa ke penjara.

Mary Jane mengakui pembebasannya ini adalah keajaiban. Sebelum meninggalkan Jakarta, ia menyanyikan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” dan menyatakan cintanya kepada Indonesia. Ia dilarang kembali ke Indonesia. Mary Jane ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah di dalam koper yang dibawanya ditemukan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.Mary Jane Veloso dikawal petugas penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Manila, Filipina, Rabu .

Banyak diaspora Filipina yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri. Bulan lalu, Marcos mengatakan, kisah Mary Jane bergema di Filipina sebagai seorang ibu yang terperangkap cengkeraman kemiskinan dan membuat pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Ada spekulasi pers yang kuat bahwa Indonesia akan berupaya menahan Gregor Johann Haas, warga negara Australia yang ditahan atas tuduhan narkoba di Filipina awal tahun ini. Dia juga sedang dicari oleh Indonesia terkait dengan penyelundupan narkoba yang akan membuatnya dijatuhi hukuman mati.

Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, hingga awal November 2024, terdapat 96 orang asing yang dijatuhi hukuman mati dan semuanya atas tuduhan narkoba. Dia ditempatkan di LP itu berdasarkan ketentuan perjanjian pemindahan dengan Indonesia yang menghapus kemungkinan eksekusi hukuman mati.Mary Jane Veloso dicium oleh putra-putranya setelah dipertemukan kembali di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Mandaluyong, Filipina, Rabu .

Ia berharap Presiden Marcos akan memberikannya pengampunan sehingga dia bisa kembali ke keluarganya. ”Saya sudah dipenjara di Indonesia selama 15 tahun atas sesuatu yang tidak saya lakukan,” ujar Mary Jane dengan suara bergetar kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di penjara Manila.Mary Jane menghabiskan waktu hampir 15 tahun di penjara setelah dijatuhi hukuman mati. Dia dipulangkan setelah kesepakatan repatriasi antara Indonesia dan Filipina yang prosesnya lebih dari 10 tahun.

”Tentu saja pilihan itu ada. Permohonan grasi Mary Jane akan dipelajari serius. Jika tidak diampuni, Mary Jane akan tetap menjalani hukuman seumur hidup,” kata Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez.Pemerintah Indonesia disebutkan akan menghormati keputusan apa pun yang dibuat Filipina. Mary Jane menjadi ikon bagi 10 juta diaspora ekonomi Filipina setelah eksekusi yang dijadwalkan tahun 2015 oleh regu tembak ditunda pada menit terakhir.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Mary Jane Veloso Filipina Pengampunan Indonesia Hukuman Mati

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo SubiantoTerpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo SubiantoPerlu diketahui, Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia pada 2010 lalu atas tuduhan kasus narkoba itu kini bebas.
Baca lebih lajut »

Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso dipulangkan ke FilipinaTerpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso dipulangkan ke FilipinaTerpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso dipulangkan ke Filipina. Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso (ketiga kanan) menyapa wartawan setelah keluar ...
Baca lebih lajut »

Kronologi Kasus Mary Jane Veloso: Lolos dari Hukuman Mati Hingga Bakal Pulang ke FilipinaKronologi Kasus Mary Jane Veloso: Lolos dari Hukuman Mati Hingga Bakal Pulang ke FilipinaMary Jane Veloso, korban perdagangan manusia asal Filipina, bakal dipulangkan meski sudah divonis hukuman mati. Simak kronologi lengkap kasusnya yuk.
Baca lebih lajut »

Kronologi Kasus Narkoba Mary Jane Veloso: dari Vonis Mati, TPPO, hingga Pulang ke FilipinaKronologi Kasus Narkoba Mary Jane Veloso: dari Vonis Mati, TPPO, hingga Pulang ke FilipinaBerikut kronologi perjalanan kasus Mary Jane Veloso sejak ditangkap di bandara hingga pemulangannya ke Filipina dikonfirmasi pada 2024.
Baca lebih lajut »

Rencana pemindahan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke FilipinaRencana pemindahan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke FilipinaRencana pemindahan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina. Kepala Lapas Perempuan IIB  Yogyakarta Evi Loliancy menunjukan foto kondisi terkini warga negara Filipina ...
Baca lebih lajut »

Pemindahan WN Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane VelosoPemindahan WN Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane VelosoPemindahan WN Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso. Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso memberikan salam kepada awak media saat keluar ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 01:09:21