Mary Jane, yang selama 14 tahun mendekam di Indonesia karena kasus penyelundupan narkotika, akhirnya kembali ke Filipina. Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia yang telah membantu proses kepulangannya.
JAKARTA,KOMPAS – Setelah mendekam selama 14 tahun di tahanan di Indonesia, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane , akhirnya bisa kembali ke negara asalnya, Filipina.
”Terima kasih kepada Tuhan, doa-doa Mary selama ini sudah dijawab hari ini dan saya bisa kembali ke negara saya. Saya yakin dan percaya Tuhan punya rencana baik dalam hidup saya. Saya berterima kasih pertama kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra,” ujar Mary Jane saat jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam.
Mary Jane sebelum serah terima narapidana dari Pemerintah RI ke Filipina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa malam. Untuk diketahui, Mary Jane telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, sejak Senin . Ia dipindahkan ke lapas itu setelah mendekam di Lapas Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, sejak 2015.
Penundaan itu dilakukan karena kepolisian Filipina waktu itu sedang melakukan proses hukum terhadap perempuan yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa narkoba ke Indonesia. Mary Jane kemudian dibawa kembali ke Yogyakarta pada 29 April 2015. Hingga kini, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mary Jane, yang mengenakan kaus hitam, celana hitam, dan sepatu putih, dijadwalkan terbang ke Filipina dengan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu dini hari. Ia pun mengisahkan sepenggal perjalanan hidupnya di Indonesia, dari semula tidak bisa berbahasa Indonesia hingga kini bisa berbahasa Indonesia bahkan bahasa Jawa. Ia juga mengutarakan kebahagiaannya bisa kembali ke Filipina. Namun, ia juga berat hati meninggalkan Indonesia karena selama ini telah menjadi keluarga keduanya.
Selain itu, menurut I Nyoman Gede Surya Mataram, Pemerintah Filipina akan memberikan akses informasi mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah dipindahkan ke Filipina. Mary juga masuk daftar tangkal masuk ke Indonesia. Adapun mengenai status Mary Jane menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina. Jika Pemerintah Filipina akan memberikan grasi ataupun remisi, selanjutnya itu menjadi kewenangan penuh Presiden Filipina.
PHILIPINE INDONESIA MARY JANE PRESIDEN PRBWO SUBIANTO EXPATRIATE
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indonesia-Filipina sepakat pemulangkan terpidana mati Mary Jane ke FilipinaIndonesia-Filipina sepakat pemulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman ...
Baca lebih lajut »
Pemindahan Tahanan Mary Jane Veloso ke Filipina, Harapan Baru Setelah 14 Tahun di Penjara IndonesiaPemerintah Indonesia mempertimbangkan transfer tahanan Mary Jane Veloso ke Filipina. Korban perdagangan orang dan sindikat narkoba ini telah 14 tahun dipenjara
Baca lebih lajut »
14 Tahun Jadi Terpidana Mati di Indonesia, Mary Jane Dikabarkan Akan Pulang ke FilipinaNama Mary Jane kembali mencuat setelah ramai pemberitaan bahwa ia akan dipulangkan ke Filipina usai menjadi terpidana mati di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Filipina akan Pulangkan Mary Jane Veloso dari IndonesiaMary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dibebaskan dari eksekusi mati atas tuduhan perdagangan narkoba di Indonesia pada 2015, akan pulang
Baca lebih lajut »
Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary JaneKemenko Kumham Imipas telah sepakat bersama Kementerian Kehakiman Filipina untuk memulangkan atau transfer of prisioner terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Baca lebih lajut »
Terpidana Hukuman Mati Mary Jane di Indonesia akan Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup di FilipinaYusril Ihza Mahendra mengatakan bentuk hukuman terpidana mati kasus narkoba internasional Mary Jane Veloso akan diubah oleh pemerintah Filipina menjadi penjara seumur hidup
Baca lebih lajut »