Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Indonesia Berita Berita

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Majelis hakim PN Jaksel memutuskan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis .Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.Hal memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.

Putusan ini sama daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.Selain itu, jaksa juga menuntut Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 . Bedanya, hakim memutuskan restitusi Rp25 miliar.

Penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG. Anak AG telah lebih dulu menjalani persidangan dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak. Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengacara David Ozora Yakin Mario Dandy akan Divonis Hukuman Maksimal oleh HakimPengacara David Ozora Yakin Mario Dandy akan Divonis Hukuman Maksimal oleh HakimKuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meyakini terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal divonis hukuman maksimal oleh majelis hakim
Baca lebih lajut »

Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Kasus Penganiayaan David Hari IniMario Dandy dan Shane Lukas Divonis Kasus Penganiayaan David Hari IniPejabat Humas PN Jaksel mengatakan sidang pembacaan vonis terhadap Mario Dandy dan Shane akan dimulai pukul 10.00 WIB, Kamis (7/9).
Baca lebih lajut »

Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari IniKasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari IniTerdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang vonis Hari Ini
Baca lebih lajut »

Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar RestitusiKubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar RestitusiSidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca lebih lajut »

Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Divonis Hari Ini, Pengacara David Minta Dihukum Maksimal Biar JeraMario Dandy dan Shane Lukas Bakal Divonis Hari Ini, Pengacara David Minta Dihukum Maksimal Biar JeraMario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
Baca lebih lajut »

Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum David Berharap Hukuman MaksimalMario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum David Berharap Hukuman MaksimalSebelumnya Mario dituntut 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi senilai Rp120 miliar lantaran terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 21:49:43