Mardani Maming Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan

Indonesia Berita Berita

Mardani Maming Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Kuasa Hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jakakrta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis . Agenda sidang, yakni pembuktian dan ahli dari pihak Mardani.

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyebutkan kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antarperusahaan. Para ahli yang dihadirkan, memperkuat gugatan praperadilan Mardani Maming terkait proses penetapan tersangka yang disebut melanggar melanggar hak asasi manusia .“Ada ahli HTN dan ilmu perundang-undangan, acara pidana dan perdata, serta PKPU kepailitan. Ini untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini.

“Ahli Aan menegaskan pemaknaan Pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara Mardani Maming, karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung,” kata Denny. Sementara itu, Teddy memaparkan proses hutang-piutang antarperusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk ke dalam ranah perdata.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK: Terdapat Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar |Republika OnlineKPK: Terdapat Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar |Republika OnlineNamun, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka.
Baca lebih lajut »

KPK Sebut Terdapat Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 MiliarKPK Sebut Terdapat Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 MiliarKPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 seiring dengan diterbitkan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022
Baca lebih lajut »

Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP Demi Bela Mardani MamingBambang Widjojanto Mundur dari TGUPP Demi Bela Mardani MamingBambang Widjojanto membicarakan ini kepada kolega-koleganya di TGUPP Pemprov DKI Jakarta terkait langkahnya tersebut.
Baca lebih lajut »

Penunjukan BW Sebagai Pengacara Mardani Maming Konflik KepentinganPenunjukan BW Sebagai Pengacara Mardani Maming Konflik KepentinganBW masih bagian dari KPK yang seharusnya tidak menjadi lawan dalam praperadilan. Pasalnya, hak bantuan hukum dan keamanan untuk BW masih dibiayai KPK lewat APBN
Baca lebih lajut »

Istri Mardani Maming Kembali MangkirIstri Mardani Maming Kembali MangkirLembaga Antikorupsi itu bakal memanggil ulang Erwinda. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan suaminya.
Baca lebih lajut »

Gestur Paman Mardani Maming Usai Diperiksa KPK 11 JamGestur Paman Mardani Maming Usai Diperiksa KPK 11 JamPaman dari Mardani Maming diperiksa selama 11 jam oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang di Kabupaten Tanah
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 18:11:00