Selain pemerintah, operator juga didorong turut cegah peredaran ponsel black market.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia memperkirakan, kerugian negara akibat adanya perangkat atau ponsel impor ilegal ditaksir mencapai Rp 2,8 triliun per tahun. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya pendapatan negara dari pajak sebesar 10 persen untuk PPn dan 2,5 persen PPh.
Baca Juga “Jadi memang ponsel black market ini sangat fantastis menghasilkan kerugian untuk negara,” kata Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys, di Jakarta, Jumat . Di sisi lain Merza mengimbau kepada pemerintah untuk tidak memblokir ponsel ilegal yang kini sudah digunakan masyarakat sehari-hari. Regulasi yang tengah digodok pemerintah terkait pengendalian ponsel black market, kata dia, lebih baik digunakan untuk menjegal ponsel ilegal yang belum dikonsumsi dan belum terjual.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
YLKI: Ponsel BM tak Punya Jaminan Perlindungan KonsumenPonsel dari black market (BM) tak tunduk pada peraturan perlindungan konsumen.
Baca lebih lajut »
Tambang Ilegal Marak Diduga Ada Backingan
Baca lebih lajut »
Marak Kasus Privasi, Perlindungan Data Pribadi Kian DaruratRancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum dibahas juga. Padahal saat ini marak kasus pelanggaran privasi.
Baca lebih lajut »
Marak Karhutla, Walhi Desak Pemerintah Evaluasi Izin KonsesiWalhi menilai perlu ada sanksi tegas dalam peninjauan izin terhadap pemilik yang lahannya berulang kali terbakar.
Baca lebih lajut »
Pengamat Ungkap Marak Profesi 'Pemulung Data' di Era DigitalPengamat keamanan siber ESET, Yudhi Kukuh mengakui saat ini fenomena 'pemulung digital' mengais data-data pribadi yang bertebaran di media sosial.
Baca lebih lajut »
Marak Pencurian, Dukcapil Dorong Aturan Perlindungan DataDirjen Dukcapil berupaya mendorong perlindungan data pribadi melalui sebuah omnimus law, aturan perundangan yang bisa mengamandemen perundangan lain.
Baca lebih lajut »