Trotoar bukanlah tempat parkir. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Pemerintah Provinsi Jakarta mengimbau para pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.
'Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung,' kata Satriadi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin . Satriadi menyampaikan, Satpol PP DKI Jakarta juga bekerja sama dengan perangkat daerah serta unsur wilayah terkait untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
Menurut dia, trotoar adalah hak dasar pejalan kaki yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak, apalagi jika melibatkan pelanggaran aturan yang seharusnya ditegakkan. Dia menilai perubahan fungsi trotoar menjadi parkir VIP mencerminkan rendahnya komitmen terhadap keadilan ruang publik.
'Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola ruang publik di DKI Jakarta,' kata Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta itu. 'Saya mendesak pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya dan memastikan aturan ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada kompromi bagi pelanggaran yang mencederai hak publik,' tuturnya.
Parkir Parkir Liar Jakarta Satpol PP DKI Jakarta Satpol PP Jakarta Restoran Trotoar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terungkap! Ini Strategi Alfamart & Alfamidi Berantas Parkir LiarAlfamart dan Alfamidi siap berantas parkir liar
Baca lebih lajut »
Puncak Musim Liburan di Bandung Zoo Diperkirakan Ahad, Pengunjung Diminta Hindari Parkir LiarPengelola Bandung Zoo meminta pengunjung untuk menghindari parkir liar
Baca lebih lajut »
33 Mobil di Monas Dicabut Pentilnya karena Parkir LiarSuku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menindak 33 mobil yang parkir liar di kawasan Monas dengan cabut pentil. Hal ini dilakukan sebagai efek jera dan imbauan agar pengendara mematuhi aturan parkir.
Baca lebih lajut »
33 Mobil Parkir Liar di Monas Ditekuk Pentil-Ban DikempesiViral sebuah video penindakan tegas terhadap 33 mobil yang parkir liar di wilayah Monas. Ban mobil-mobil tersebut dikempesi hingga kempes, sehingga pengendara terpaksa mengganti ban. Petugas parkir (jukir) liar kabur saat peristiwa ini terjadi.
Baca lebih lajut »
Dishub DKI Cabut Pentil Ban Mobil Parkir Liar di Monas33 mobil yang terparkir liar di kawasan Monas mendapat sanksi dari Dishub DKI Jakarta dengan pencabutan pentil ban mereka. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mengurangi parkir liar di area tersebut.
Baca lebih lajut »
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Cabut Pentil Kendaraan Parkir LiarDishub DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di kawasan Monas dengan cara menggerakkan pentil ban. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan ketertiban lalu lintas dan keamanan di kawasan tersebut.
Baca lebih lajut »