Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis ...
Matan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta Pusat, Selasa
"Sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang MA," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu di Jakarta Pusat, Selasa. Dalam Pasal 6 ayat 1 dijelaskan kerugian paling berat jika kerugian negara di atas Rp100 miliar, kategori berat lebih dari Rp25 miliar, kategori sedang yakni Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, dan kategori ringan yakni Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
3. terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi a tau sarana/ teknologi canggih; dan/ataub. aspek dampak tinggi, yaitu:2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/ atau jasa sama sekali tidak dapat dimanfaatkan; dan/atau 2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya kurang dari 10 persen dari nilai harta benda yang diperolehUntuk diketahui, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaMantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kasus dugaan suap putusan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca lebih lajut »
MA Jatuhkan Sanksi Etik kepada Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaBadan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi etik kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi terkait dugaan suap putusan kasus penganiayaan.
Baca lebih lajut »
Presiden dan Mantan Presiden AS Akur di Pemakaman Jimmy CarterPresiden, mantan presiden, wakil presiden, dan mantan wakil presiden berkumpul menghormati mendiang Jimmy Carter.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Suap Dana HibahTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Achmad Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Kejagung Sita Uang Miliaran dari Mantan Ketua PN Surabaya dan Mantan Kepala Badan Diklat Hukum MAKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik menyita uang senilai hampir Rp1 triliun dari Zarof dan Rp21 miliar dari Rudi.
Baca lebih lajut »
Setelah Eks Penyidik KPK, Giliran Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa di Gedung Merah PutihJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan tak hanya Arief Budiman saja yang dipanggil pada Jumat (10/1/2025).
Baca lebih lajut »