Azis Syamsuddin divonis atas dugaan kasus suap penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin, . Azis divonis atas dugaan kasus suap penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," tutur jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin .
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Lie.