Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin Kembali Diperiksa di Mabes Polri

Indonesia Berita Berita

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin Kembali Diperiksa di Mabes Polri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin Kembali Diperiksa di Mabes Polri TempoFoto

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Febri Angga PalgunaMantan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Febri Angga PalgunaMantan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Febri Angga PalgunaMantan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Febri Angga Palguna

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Presiden Sri Lanka Diperintahkan Hadir di PengadilanMantan Presiden Sri Lanka Diperintahkan Hadir di PengadilanMantan presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa diperintahkan hadir di pengadilan mahkamah agung pada 1 Agustus 2022.
Baca lebih lajut »

PSM Vs Bali United, Ikatan 8 Mantan dan Perjuangan ke LapanganPSM Vs Bali United, Ikatan 8 Mantan dan Perjuangan ke LapanganSebanyak delapan pemain pernah merasakan seragam PSM Makassar dan Bali United. Siapa saja?
Baca lebih lajut »

Mantan Anak Asuh Shin Tae-yong Direkrut NapoliMantan Anak Asuh Shin Tae-yong Direkrut NapoliNapoli resmi merekrut bek Kim Min-Jae untuk mengarungi musim 2022/2023. Pemain Asal Korea Selatan ini amntan anak asuh Shin Tae-yong.
Baca lebih lajut »

Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun PenjaraKasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun PenjaraAndi Putra dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, 8,6 tahun.\n\n
Baca lebih lajut »

Mantan Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Divonis PenjaraMantan Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Divonis PenjaraHakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Baca lebih lajut »

PSM VS Bali United - Meski Sudah Mantan Tim, M Rahmat Masih Perhatian ke Juku EjaPSM VS Bali United - Meski Sudah Mantan Tim, M Rahmat Masih Perhatian ke Juku EjaMeski sudah tidak bergabung PSM Makassar, pemain Bali United M Rahmat masih perhatian kepada mantan tim.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 01:37:35