Muhyiddin menjadi mantan PM Malaysia kedua yang dituduh dan ditangkap karena skandal korupsi di “Negeri Jiran”.
Pasal 23 dengan dakwaan memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari sejumlah entitas senilai lebih dari 230 juta ringgit .Jika terbukti bersalah, pemimpin Parti Pribumi Bersatu itu menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah atau nilai gratifikasi yang diterima.
Dalam dakwaan pertama, Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 200 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Bersatu.Malay Mail
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Malaysia Tangkap Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kasus Korupsi dan Pencucian UangKPK Malaysia menangkap dan menahan mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yassin Kamis, (09/03/2023) terkait korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang
Baca lebih lajut »
Eks PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Jana WibawaKomisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin.
Baca lebih lajut »
Anggota Parlemen Partai Oposisi Malaysia Minta Konser Artis Korea dan Luar Negeri Dibatasi |Republika OnlineBaru-baru ini K-Pop girl grup asal Korsel Blackpink menggelar konser di Malaysia.
Baca lebih lajut »
Dipanggil KPK Malaysia, Mantan PM Muhyiddin Yassin Bantah Ditangkap di Lapangan GolfMantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin dipanggil KPK Malaysia pada Kamis (9/3/2023) ini menyusul tuduhan penyalahgunaan dalam program stimulus.
Baca lebih lajut »
Mantan PM Muhyiddin Yassin Dipanggil KPK Malaysia Hari Ini'Saya juga ingin mengklarifikasi berita bahwa saya ditangkap di lapangan golf, seperti yang diklaim oleh sebuah portal berita. Itu tidak benar,' ujar Muhyiddin.
Baca lebih lajut »