Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pilkada, Seberapa Besar Peluangnya

Kepala Daerah Berita

Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pilkada, Seberapa Besar Peluangnya
KoruptorMantan NarapidanaTerpidana Korupsi
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah

Pembangunan infrastruktur tidak harus sepenuhnya menggunakan APBN. Pemerintah harus tetap menjaga APBN agar tetap sehat di samping terus mempercepat pembangunan.) memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di perhelatan Pilkada Serentak 2024. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Demokrasi Institut, Afan Ari Kartika mengapresiasi ketegasan pernyataan PLT KPU RI.

Afan menambahkan bahwa kepastian ini merupakan wujud pengakomodiran hak politik yang merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Jaminan hak politik ini harus terus dikawal, khususnya pada daerah yang memiliki calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana korupsi dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun.

“Saya kira KPU harus melakukan langkah-langkah konkret untuk memberikan kejelasan hukum secara resmi dengan mengeluarkan pedoman atau produk hukum tambahan yang lebih rinci dan terperinci terkait penafsiran Pasal 7 ayat huruf g UU Pilkada jo Pasal 14 ayat huruf f PKPU Nomor 8 tahun 2024," imbuh Afan.

KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Koruptor Mantan Narapidana Terpidana Korupsi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bisakah Mantan Napi Koruptor dengan Pidana di Bawah 5 Tahun Ikut PilkadaBisakah Mantan Napi Koruptor dengan Pidana di Bawah 5 Tahun Ikut PilkadaMantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: Rumah Singgah Bisa Jadi Solusi agar Mantan Napi Tidak Mengulang KejahatanPakar Hukum: Rumah Singgah Bisa Jadi Solusi agar Mantan Napi Tidak Mengulang KejahatanKonsep Rumah Singgah sendiri menurut Harkristuti adalah tempat sementara bagi napi yang memiliki Fasilitas berbasis komunitas
Baca lebih lajut »

PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan CatatanPKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan CatatanAfan menandai urgensi penyesuaian regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024) yang baru saja disahkan.
Baca lebih lajut »

Pembunuh Napi Lapas di Palembang Ternyata Mantan TNI-Tahanan Seumur HidupPembunuh Napi Lapas di Palembang Ternyata Mantan TNI-Tahanan Seumur HidupDua pembunuh napi di Lapas Klas I Mata Merah Palembang ternyata mantan TNI kasus disersi dan asusila. Satu pelaku lagi merupakan tahanan seumur hidup.
Baca lebih lajut »

Tak Semua Orang Bisa, 6 Zodiak ini Tetap Berteman dengan Mantan Tanpa Masalah, Menurut AstrologiSulit bagimu untuk melepaskan hubungan, Cancer, meskipun sebagian dari diri Anda ingin menyingkirkan orang itu dari hidup Anda.
Baca lebih lajut »

Mantan Presiden Honduras Divonis Penjara atas Tuduhan Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?Mantan Presiden Honduras Divonis Penjara atas Tuduhan Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?Berita Mantan Presiden Honduras Divonis Penjara atas Tuduhan Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa? terbaru hari ini 2024-06-27 23:44:10 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 07:05:32