Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Tessa menyebut Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu di Gedung Merah Putih KPK. Selain Dahlan, saksi lain yang juga turut diperiksa yakni Yudha Pandu Dewanata. Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu disusul dengan alat bukti yang cukup.
Lng Pertamina KPK Korupsi Karen Agustiawan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Yakin Karen Agustiawa Akan Divonis Bersalah Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina"Benar hari ini (24/6) merupakan agenda putusan terdakwa Karen Agustiawan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG PertaminaKPK memanggil Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina tahun 2011–2014, hari ini.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG PertaminaKPK menyatakan, dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi LNG Pertamina.
Baca lebih lajut »
Kembangkan Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan 2 Tersangka BaruKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.
Baca lebih lajut »
KPK tetapkan dua tersangka baru korupsi LNG PertaminaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied ...
Baca lebih lajut »
KPK Ajukan Banding, Alasannya Karen Agustiasan Tak Dibebankan Uang Pengganti Korupsi LNG PT PertaminaMantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta.
Baca lebih lajut »