Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan , hari ini, Kamis .
'Pemeriksaan saksi TPK terkait suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka HK,' sebut Tessa. KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu Harun Masiku melalui mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal tersebut sebagaimana dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
'Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,' kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa .
'Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan,' sambungnya.
KPK KPU Wahyu Setiawan Suap Tindak Pidana Korupsi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus Suap PAW DPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Wahyu SetiawanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih untuk PAW.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Wahyu SetiawanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dugaan suap ini terkait dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2019-2024.
Baca lebih lajut »
KPK Sebutkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Wahyu SetiawanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Baca lebih lajut »
KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Wahyu SetiawanKPK menyatakan uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto Kristiyanto. Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap ke Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga mengatur Donny Tri Istiqomah dalam menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa Mahkamah Agung ke KPU. Hal ini dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
Baca lebih lajut »
Eks Penyidik KPK: Peran Firli Bahuri dalam Keterlambatan Penyelesaian Kasus Suap Wahyu SetiawanMantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyoroti peran eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterlambatan lembaga antirasuah itu menyelesaikan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Praswad menyatakan bahwa proses penerbitan surat DPO terhadap Harun Masiku memakan waktu satu tahun di era kepemimpinan Firli Bahuri. Meskipun secara administratif dan proses penyidikan berjalan lancar, lambatnya administrasi menjadi pertanyaan bagi penyidik pada saat itu.
Baca lebih lajut »