Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam perkara ini, Veronika Lindawati saat masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Investment dinyatakan terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku "supervisor" tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada...
Pada Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian, membuat analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari analisis risiko, didapat potensi pajak 2016 adalah sebesar Rp81,653 miliar.
Marlina lalu menyampaikan temuan tersebut kepada Veronika. Lalu Veronika membuat surat kuasa sendiri pada 8 Juni 2018 untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak meski ia bukan pegawai Bank Panin. Barulah pada 15 Oktober 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Veronika memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar 500 ribu dolar Singapura dari komitmen Rp25 miliar yang dijanjikan. Selanjutnya Wawan Ridwan menyerahkan seluruh uang "fee" tersebut kepada Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani, dan Angin tidak mempermasalahkan nya kekurangan "fee".
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Begal Marak Lagi di Jakarta, Kombes Komarudin: Modus Cari Uang dengan Cara InstanKomisaris Besar Komarudin menanggapi fenomena kasus begal di Jakarta sebagai modus mendapatkan uang dengan cara instan.
Baca lebih lajut »
Tanpa Klub di Usia 26 Tahun, Mantan Bintang Termuda Berbakat Liverpool Kini Jualan Ayam GorengJerome Sinclair, penyandang status pemain termuda Liverpool, tidak memiliki klub pada usia 26 tahun dan beralih profesi menjadi pemilik toko ayam goreng siap saji.
Baca lebih lajut »
Mantan Wali Kota Ambon dituntut 8,5 tahun penjaraTim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta terdakwa I Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun (8 ...
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun PenjaraAndrew juga dituntut membayar denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Baca lebih lajut »
Usut Kasus Keluarga di Bantar Gebang Diduga Keracunan, Polisi Periksa Mantan Suami Korban dan Tetangga'Untuk saksi-saksi sudah ya untuk keterangan tetangga dan juga mantan suaminya,' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Tersisih di MU, Mantan Gelandang Liverpool Beri Pesan untuk Jadon SanchoJadon Sancho belum juga main untuk MU. Manajer Manchester United Erik Ten Hag belum tahu kapan sang pemain akan kembali beraksi.
Baca lebih lajut »