Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap, Uang Rp 21 Miliar Disita

Kriminal Berita

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap, Uang Rp 21 Miliar Disita
MAFIA PeradilanSUAPGRITIFIKASI
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 111 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 72%
  • Publisher: 70%

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur. Penyidik Kejagung menemukan uang Rp 21 miliar di rumahnya. Kasus ini menguatkan indikasi mafia peradilan di Indonesia, mengingat sebelumnya juga terjadi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyatakan dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025) malam bahwa tim penyidik telah menetapkan Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur .

Menurut Qohar, dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditemukan dugaan kuat bahwa pembebasan tersebut karena ada keterlibatan Rudi Suparmono. Rudi yang saat kejadian menjabat Ketua PN Surabaya bersama-sama dengan ketiga hakim telah menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat. Rudi diduga telah menerima suap sebanyak 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat dan juga akan menerima 20.000 dollar Singapura dari Erintuah Damanik. Pada hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono di kawasan Jakarta Pusat dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang pecahan rupiah, dollar AS, hingga dollar Singapura dengan total mencapai Rp 21 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mengungkap asal-usul uang Rp 21 miliar yang disita tersebut.Usulan pemberhentian sementara itu akan dilayangkan setelah pimpinan MA menerima surat resmi tentang penahanan Rudi dari Kejaksaan Agung. Sebelum kasus Ronald Tannur merebak, Rudi sempat mendapatkan promosi menjadi ketua PN Surabaya selama delapan bulan. Setelah itu, Rudi langsung mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang. Namun, ketika peristiwa kasus Ronald Tannur muncul, pimpinan MA melarang untuk dilantik. Rudi kemudian diperiksa oleh tim Badan Pengawasan (Bawas) MA yang hasilnya dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Ia pun dijatuhi sanksi nonpalu atau tidak boleh menangani perkara selama dua tahun. Sebelum menahan Rudi Suparmono dan menyita uang Rp 21 miliar di rumahnya, pada akhir Oktober 2024, penyidik Kejagung juga menyita uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas 51 kilogram yang nilainya mencapai Rp 996 miliar atau hampir Rp 1 triliun di rumah bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dari jumlah itu, uang yang disebut untuk mengurus perkara Ronald Tannur hanya Rp 1 miliar, sedangkan asal sisa uang dan emas masih misterius. Zarof pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

MAFIA Peradilan SUAP GRITIFIKASI RUDI SUPARMONO RONALD TANNUR KEMAJANGAN AGUNG KEJAKSAAN AGUNG

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaMA Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaMantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kasus dugaan suap putusan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca lebih lajut »

MA Jatuhkan Sanksi Etik kepada Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaMA Jatuhkan Sanksi Etik kepada Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN SurabayaBadan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi etik kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi terkait dugaan suap putusan kasus penganiayaan.
Baca lebih lajut »

Kejagung Sita Uang Miliaran dari Mantan Ketua PN Surabaya dan Mantan Kepala Badan Diklat Hukum MAKejagung Sita Uang Miliaran dari Mantan Ketua PN Surabaya dan Mantan Kepala Badan Diklat Hukum MAKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik menyita uang senilai hampir Rp1 triliun dari Zarof dan Rp21 miliar dari Rudi.
Baca lebih lajut »

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald TannurMantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur. Rudi diduga mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur dan menerima suap dari pengacara pelaku.
Baca lebih lajut »

Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald TannurMantan Ketua Pengadilan Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur. Rudi diduga mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur dan menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Baca lebih lajut »

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald TannurMantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur. Rudi diduga berperan dalam mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur. Penyidik menemukan uang Rp 21 miliar di dua rumah Rudi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 01:32:48