Mantan Kepala Unit (Kanit) PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKB Bintoro, dipecat dari Polri akibat dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Putusan pemecatan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Bintoro menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Tur Toer Tualang yang berlangsung 22 Januari-6 Februari, atau hingga tepat hari lahir Pram, digelar di 15 kota di Jawa Timur dengan cara gotong royong oleh berbagai komunitas baca.MANTAN Kepala Unit (Kanit) PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AK) Mariana dipecat sebagai anggota Polri. Sanksi ini diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar dari Jumat (7/2).
dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AK Zakaria juga disanksi PTDH. Sedangkan, dua lainnya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKB Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun. Anam menyebut Bintoto menyesal dan menangis dalam persidangan usai mendengarkan sanksi yang diberikan majelis sidang etik. Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian (anak bos Prodia) yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api. Kasat Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dipimpin AKB Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidika. Bahkan, saat ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka Arif dan tersangka lainnya, Muhammad Bayu Hartoyo untuk disidangkan. 'Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,' tegas Bintoro dalam klasifikasi yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025. (Yon/I-2)Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding. Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan. KAPOLRES Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal membantah menerima uang dalam perkara yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan anak bos Prodia EKS pengacara Arif Nugroho (AN) alias Bastian, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini
POLISI DUGAAN PEMERASAN SIDANG KODE ETIK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Propam TelusuriKetua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan.
Baca lebih lajut »
Mantan Kasat Reskrim AKBP Bintoro Bantah Dugaan PemerasanMantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan yang diajukan oleh pihak tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan kejahatan seksual. Ia mengaku telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dan siap membuktikan tidak bersalah.
Baca lebih lajut »
Mantan Kasat Reskrim AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik Dugaan PemerasanMantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro tercatat akan menjalani sidang kode etik terkait dugaan kasus pemerasan. Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap korban, mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat Tidak HormatBintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo Atas putusan pemecatan itu Bintoro menyatakan banding
Baca lebih lajut »
AKBP Bintoro Dipecat, Terbukti Terima Suap dari Tersangka PembunuhanDalam sidang Komisi Kode Etik Polri eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengakui perbuatannya
Baca lebih lajut »
Mantan Kasat Reskrim Jakarta Selatan dan 3 Anggota Polri Dituntut Sidang Etik Terkait Dugaan PemerasanMantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan tiga anggota Polri lainnya akan segera menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia sebesar Rp20 miliar. Sidang etik ini digelar setelah pemeriksaan terhadap keempat polisi rampung. Proses penyelidikan diklaim berjalan transparan dan akurat dengan asistensi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Baca lebih lajut »