Atas hasil sidang etik tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
Hasil sidang komisi kode etik Polri menyatakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa . "Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.“Pelanggar menyatakan banding," ujar Ahmad Ramadhan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang TigaPolri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri!BreakingNews Setelah 13 jam sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa dilakukan, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Baca lebih lajut »
Hari Ini, Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode EtikMantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada hari ini, Selasa (30/5/2023).
Baca lebih lajut »
Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa Hari IniKomisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Nasib Irjen Teddy Minahasa di Polri Ditentukan Sidang Etik Hari IniTersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra tengah menjalani sidang etik untuk menentukan nasibnya di Institusi Polri.
Baca lebih lajut »