Mantan Kapolda Bengkulu Irjen Supratman sempat mengikuti sertijab di Mabes Polri sebelum dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Menurut Argo, seluruh peserta menunjukkan hasilRapid test atau uji cepat merupakan salah satu jenis pemeriksaan untuk mendeteksi apakah seseorang memiliki antibodi terhadap Covid-19 atau tidak.“Hasil tes semua negatif, makanya sedang dicek kenanya di mana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Argo enggan menjelaskan perihal tindak lanjut terhadap peserta lainnya seusai Supratman dinyatakan positif Covid-19.Diberitakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Supratman masuk daftar 23 orang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab yang diumumkan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu pada Sabtu .Halaman Selanjutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Kapolda Bengkulu Positif Terpapar COVID-19Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan mantan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Supratman dan tiga anak buahnya dinyatakan...
Baca lebih lajut »
Mantan Kapolda Bengkulu Positif Virus CoronaMantan Kapolda Bengkulu Irjen Supratman sebelum dinyatakan positif sempat mengikuti upacara sertijab di Mabes Polri, Jumat 8 Mei lalu.
Baca lebih lajut »
Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Meninggal Bukan karena Covid-19 - Tribunnews.comDjoko Santoso yang juga dikenal politisi Partai Gerindra menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu (2/5/2020).
Baca lebih lajut »
Mantan Covid-19 Kotawaringin Timur Diminta Bantu Pencegahan |Republika OnlineEmpat orang masih dirawat di RSUD dr Murjani Sampit dan dua orang meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Mantan Pemain Liverpool Ini Cerita Pengalaman Terjangkit COVID-19Mantan pemain Liverpool, Jari Litmanen, menceritakan pengalamannya menderita COVID-19. Hal itu membuat dirinya merasa dalam kondisi yang sangat buruk.
Baca lebih lajut »
Dua Mantan Napi Asimilasi Dijerat Pasal Hukuman MatiJefri bersama Michael, mantan Napi kasus pencabulan, yang merupakan pelaku mutilasi terhadap Elvina dijerat pasal pembunuhan dengan tuntutan hukuman mati.
Baca lebih lajut »