Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Koris Berita

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
KorupsiProyek JalanMantan Kadis
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 51%

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir, berinisial JE, ditetapkan tersangka oleh Kejari OI dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2019. JE dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, berinisial JE, telah ditetapkan Kejari OI sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2019. Saat ini, JE telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Pakjo Palembang. Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Gita Santika Ramadhani membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Dia mengatakan mantan Kadis PUPR OI insial JE itu ditetapkan tersangka pada Rabu (5/2). 'Ya, penyidik Kejari Ogan Ilir hari ini menetapkan tersangka atas terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir inisial JE atas dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2019,' katanya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).Gita menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap JE sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan JE sebagai tersangka. 'Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka ini berawal pada tahun anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang anggaran Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir,' ungkapnya. Namun, sambung Gita, berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, terdapat kerugian negara mencapai Rp 894 juta sehingga dilakukan pemeriksaan. 'Terhadap kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta, dan kita selidiki,' jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Korupsi Proyek Jalan Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Sita Uang Miliaran dari Mantan Ketua PN Surabaya dan Mantan Kepala Badan Diklat Hukum MAKejagung Sita Uang Miliaran dari Mantan Ketua PN Surabaya dan Mantan Kepala Badan Diklat Hukum MAKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik menyita uang senilai hampir Rp1 triliun dari Zarof dan Rp21 miliar dari Rudi.
Baca lebih lajut »

Presiden dan Mantan Presiden AS Akur di Pemakaman Jimmy CarterPresiden dan Mantan Presiden AS Akur di Pemakaman Jimmy CarterPresiden, mantan presiden, wakil presiden, dan mantan wakil presiden berkumpul menghormati mendiang Jimmy Carter.
Baca lebih lajut »

Polisi Ringkus 20 Orang Terkait Penipuan di Aplikasi KencanPolisi Ringkus 20 Orang Terkait Penipuan di Aplikasi KencanKepolisian Metro Gambir berhasil mengungkap kasus penipuan yang terjadi di aplikasi kencan dan menangkap 20 orang tersangka. Para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca lebih lajut »

Kadis Kesehatan Bali Minta Masyarakat tidak Panik dengan HMPVKadis Kesehatan Bali Minta Masyarakat tidak Panik dengan HMPVKEPALA Dinas Kesehatan Bali Nyoman Gede Anom meminta masyarakat di Bali agar tidak panik dengan virus Human Metapneumovirus HMPV yang baru-baru ini merebak di Tiongkok
Baca lebih lajut »

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Hormati Putusan MK Pasal 251 KUHDAsosiasi Asuransi Umum Indonesia Hormati Putusan MK Pasal 251 KUHDBudi mengatakan AAUI tengah mengkaji isi dan implikasi putusan MK terhadap perusahaan asuransi.
Baca lebih lajut »

Kejati Lampung geledah rumah Bupati dan Dinas PUPR Lampung TimurKejati Lampung geledah rumah Bupati dan Dinas PUPR Lampung TimurKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur terkait dengan dugaan ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-14 05:18:02