Mantan Kades Ditudit Habiskan Dana Desa untuk Mabuk dan Sawer LC

POLISI Berita

Mantan Kades Ditudit Habiskan Dana Desa untuk Mabuk dan Sawer LC
KORUPSIDANA DESAMABUK
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 99%

Mantan Kepala Desa Harimau Tandang di Ogan Ilir dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir karena menggunakan dana desa untuk mabuk-mabukan dan memberikan uang kepada orang lain.

Oknum Kades Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara Setelah Gunakan Dana Desa untuk Mabuk - Mabuk an dan Nyawer LC\Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).

Di hadapan majelis hakim, diketuai Masriati SH MH, JPU dalam amar tuntutan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 'Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara,' tegas JPU Kejari Ogan Ilir bacakan tuntutan pidana.Selain pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu saja, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti dari nilai kerugian negara sebesar Rp384 juta. 'Dengan ketentuan, apabila tidak diganti maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara,' ungkap JPU. Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyusun nota tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.'Kami memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, sidang kita tunda dan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya,' kata ketua majelis hakim menutup persidangan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

KORUPSI DANA DESA MABUK SAWER PN TIPIKOR

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Akses Jalan Dua Desa di Ogan Ilir Putus Akibat Jembatan LongsorAkses Jalan Dua Desa di Ogan Ilir Putus Akibat Jembatan LongsorAkses di Desa Lubuk Rukam dan Muara Kumbang Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel terputus.
Baca lebih lajut »

PLN UID S2JB Meluncurkan Program PLN Peduli untuk Meningkatkan Produksi Ternak di Ogan IlirPLN UID S2JB Meluncurkan Program PLN Peduli untuk Meningkatkan Produksi Ternak di Ogan IlirPLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Ogan Ilir (UP3 OGI) meluncurkan Program PLN Peduli dengan memberikan peralatan dan pelatihan pembuatan pakan ikan kepada masyarakat Desa Tanjung Bulan, Kabupaten Ogan Ilir.
Baca lebih lajut »

Viral Video Pesta Narkoba dan Miras di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Ini Tanggapan Pihak LapasViral Video Pesta Narkoba dan Miras di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Ini Tanggapan Pihak LapasBerita Viral Video Pesta Narkoba dan Miras di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Ini Tanggapan Pihak Lapas terbaru hari ini 2024-11-22 11:56:31 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Panca-Ardani Unggul 81 Persen Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir 2024Panca-Ardani Unggul 81 Persen Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir 2024Panca Wijaya Akbar-Ardani unggul sementara dengan perolehan 81 persen. Hitungan itu berdasarkan data dari Desk Pilkada Pemkab Ogan Ilir.
Baca lebih lajut »

DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan IlirDKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan IlirJPNN.com : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir.
Baca lebih lajut »

Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana DesaMantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana DesaMantan kepala desa Harimau Tandang, Syamsul, dituntut 5 tahun penjara oleh Kejari Ogan Ilir atas kasus korupsi dana desa tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp383,9 juta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 04:56:46