Maruarar minta Kejagung membuktikan tindak korupsinya agar bisa mengejar pengembalian uang negara dengan menjerat lewat TPPU.
TERPIDANA: Dari kiri, Eksi Anggraini , Endang Kumoro , Misdianto , dan Ahmad Purwanto saat menjalani sidang pidana terkait penipuan pembelian emas yang dilaporkan Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya. Maruarar, mengatakan dalam kasus pembelian emas 7 ton ini banyak motif yang bisa dilkembangkan. “Apakah ini korupsi, transaksi pencucian uang, penggelapan, penipuan, dan sebagainya,” kata Maruarar, Kamis .
Karena itu, lanjut Maruarar, Kejagung harus mengejar pihak internal PT Antam untuk bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Direktur Operasi PT Timah dan Empat Orang Lain Digarap KejagungKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang
Baca lebih lajut »
KPK Usut Dugaan Korupsi LPEI, Minta Kejagung Setop PenangananWakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah memegang nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.
Baca lebih lajut »
Kejagung Buka Suara Soal KPK Minta Setop Selidiki Kasus Korupsi LPEIKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana meminta KPK koordinasi langsung dengan pihaknya terkait kasus dugaan korupsi di LPEI.
Baca lebih lajut »
ICW Minta Kejagung Batasi Langkah Hukum Soal Kasus LPEILangkah Menteri Keuangan melaporkan persoalan di LPEI ke Kejaksaan, alih-alih ke KPK, dipertanyakan,
Baca lebih lajut »
Kejagung Jawab KPK yang Minta Setop Tangani Kasus Korupsi di LPEI: Silakan Datang ke KamiKejaksaan Agung atau Kejagung buka suara menjawab permintaan KPK yang mendesak untuk menyetop menangani kasus dugaan korupsi di LPEI.
Baca lebih lajut »
Sempat Dipecat karena Narkoba, Hakim Danu Aktif Lagi jadi PNS, KY: Tak Bisa Lagi jadi HakimPengaktifan kembali Danu sebagai PNS itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.
Baca lebih lajut »